Kartu Prakerja

Akun Kartu Prakerja Tiba-Tiba Diblokir? Simak Penyebab dan Cara Mudah Mengatasinya

Akun Kartu Prakerja tiba-tiba diblokir? Simak penyebab dan cara mudah mengatasinya.

Penulis: Eni | Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram prakerja.go.id
Akun Kartu Prakerja tiba-tiba diblokir? Simak penyebab dan cara mudah mengatasinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Akun Kartu Prakerja tiba-tiba diblokir? Simak penyebab dan cara mudah mengatasinya.

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 58 telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023).

Untuk mengetahui lolos atau tidaknya Kartu Prakerja gelombag 58 segera cek dengan membuka akun Kartu Prakerja.

Calon peserta wajib memiliki akun Prakerja terlebih dahulu di situs prakerja.go.id sebelum mendapat bantuan dana dan mengikuti gelombang pelatihan.

Akun ini berfungsi sebagai sarana untuk mengakses layanan dan mengautentikasi status kepesertaan dari program Kartu Prakerja.

Oleh karenanya, akun Kartu Prakerja ini sangat penting bagi peserta.

Baca juga: Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 58 Dirilis, Cek Lolos atau Tidaknya, Buruan Beli Pelatihan

Meski demikian, masyarakat masih menjumpai masalah soal akun Prakerja.

Salah satunya terkait akun Kartu Prakerja yang tiba-tiba dinonaktifkan atau diblokir.

Di kolom unggahan Instagram @prakerja.go.id, seorang penerima Kartu Prakerja mengaku akunnya dinonaktifkan.

"Min mau tanya, kalo akun prakerja dinonaktifkan biar bisa aktif lagi gimna caranya ya?"

Pemblokiran akun ini tentu membuat peserta kesulitan untuk mengakses layanan Kartu Prakerja.

Lantas, apa penyebab akun Kartu Prakerja diblokir? Bagaimana cara mengatasinya?

Baca juga: Tips Memilih Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 58 yang Cocok Sesuai dengan Kompetensi dan Kebutuhan

Penyebab Akun Kartu Prakerja Diblokir

Sebenarnya ada beberapa penyebab akun Kartu Prakerja diblokir.

Salah satu penyebab diblokirnya akun Kartu Prakerja adalah terlambatnya membeli pelatihan pertama.

Sementara untuk penyebab lainnya sebagai berikut:

1. Peserta memalsukan atau mengisi data secara tidak benar pada saat pendaftaran akun.

2. Peserta menggunakan alat atau perangkat lunak untuk memanipulasi sistem pada situs web “prakerja.go.id”, seperti manipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif, dan pembelian pelatihan.

3. Peserta tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan yang telah dibeli.

4. Layanan Kartu Prakerja tidak digunakan oleh diri penerima sendiri alias diwakilkan pada pihak lain.

Tindak pelanggaran di atas berpotensi menyebabkan akun Prakerja diblokir atau dicabut kepesertaannya.

Kemudian, akun juga bakal tidak bisa menerima insentif dan mendaftar kembali program Kartu Prakerja.

Sementara bagaimana jika akun diblokir, padahal tidak melakukan pelanggaran dari ketentuan yang ditetapkan?

Peserta bisa mengajukan pengaduan masalah dengan cara sebagai berikut.

Baca juga: Terbaru! Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Daftar di prakerja.go.id, Berikut Tahapan Setelah Lolos

Cara Mengatasi Akun Prakerja Diblokir

Kunjungi link formulir pengaduan Kartu Prakerja ini https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.

Setelah itu, masukkan data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail.

Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).

Masukkan judul pengaduan, misalnya “Akun diblokir”.

Deskripsikan masalah yang tengah dijumpai seputar pemblokiran akun.

Sertakan lampiran berupa foto atau tangkapan layar sebagai bukti pengaduan.

Terakhir, silakan kirim pengaduan tersebut.

Pengaduan masalah terkait akun Prakerja juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center di nomor 08001503001.

Pengaduan bakal dilayani mulai 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin - Minggu.

Demikian penjelasan seputar lima penyebab akun Prakerja diblokir dan cara mengatasinya, semoga bermanfaat.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka, Cara Daftar dan Pastikan Data Diisi dengan Benar

Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 58 telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023).
Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 58 telah diumumkan pada Rabu (2/8/2023). (prakerja.go.id)

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunJakarta.com, berikut cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 58:

1. Dashboard Prakerja

Kamu bisa secara berkala mengecek dashboard di laman Kartu Prakerja, dengan login menggunakan akun masing-masing.

Jika dinyatakan lolos, nomor Kartu Prakerja akan tertera dan muncul status saldo pada dashboard akun.

Sedangkan jika tidak lolos, akan mendapatkan notifikasi pada dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.

Untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja, kamu perlu menonton 3 video yang telah disediakan.

2. SMS

Pelaksana Prakerja akan mengirimkan notifikasi melalui SMS kepada peserta yang dinyatakan lolos.

Pemberitahuan SMS ini dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat membuat akun.

Untuk itu pastikan nomor yang Anda masukkan ketika mendaftar telah benar dan masih aktif.

SMS diberikan saat tanggal pengumuman seleksi masing-masing gelombang.

Jika pendaftar mendapatkan pemberitahuan lolos, maka dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk yang ada.

Baca juga: 3 Agustus 2023 Persiba Balikpapan Berusia 73 Tahun, Ini Pesan Gede Widiade dan Rizal Effendi

Tahap Selanjutnya jika Lolos Prakerja Gelombang 58

1. Pilih Pelatihan

Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih yang kamu butuhkan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerjamu. Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.

2. Ikuti Pelatihan

Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.

3. Beri Rating dan Ulasan

Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.

4. Dapatkan Insentif

Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp 600.000 di rekening bank/e-walletmu.

5. Isi Survei Evaluasi

Jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerjamu dan dapatkan insentif Rp 50.000 untuk setiap survei.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 TIPS Memilih Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 58, Segera Beli karena Batas Waktu 15 Hari.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved