IKN Nusantara

Wacana Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara Dikebut, Bappenas Konsultasi Publik di Balikpapan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) konsultasi publik di Balikpapan,

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konsultasi Publik oleh Kementerian PPN/Bappenas di Balikpapan, Jumat (4/8/2023). Pokok penting pembahasannya mengenai Pemdasus IKN, pertanahan dan pengelolaan keuangan dan aset. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) konsultasi publik di Balikpapan, Jumat (4/8/2023).

Konsultasi publik ini merupakan rangkaian proses penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.

Konsultasi publik ini menghadirkan beberapa panelis, seperti Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu; Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul;

Baca juga: ASN Pionir di IKN Nusantara Dapat Rumah Tipe 70, Angsuran Tak Lebih dari Rp 2 Juta

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi; Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara, Mia Amalia;

Hingga Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara, Diani Sadiawati.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bapenas, Teni Widuriyanti menyebutkan dalam agenda ini sedikitnya bakal membahas kurang lebih 9 topik.

Namun dari sejumlah topik itu, yang menjadi pembahasan utama ialah terkait pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN Nusantara, pertanahan, dan pengelolaan keuangan dan aset.

Diketahui, Pemdasus IKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN atau PP 27/2023 yang diteken Presiden Joko Widodo medio Mei 2023.

Baca juga: Rhenald Kasali Jadi Anggota, Otorita IKN Nusantara Bentuk Komite ESG, Berisi 9 Ahli

"Jadi Pemdasus itu backbonenya pemerintah daerah tapi dengan kekhususan," sebut Teni, Jumat (4/8/2023).

Dirincikan Teni, secara umum, Pemdasus IKN ini nantinya bakal memiliki kewenangan khusus mulai dari menentukan standar norma, prosedur, mengambil keputusan investasi, hingga pengelolaan keuangan.

Tadinya sebagai Kementerian, Teni meneruskan, uangnya dipegang di pusat. Kalau sekarang ditransfer langsung kepada Otorita.

"Hanya saja mekanisme tidak sama persis seperti pemerintah daerah yang ada birokrasi panjang," ucapnya.

Artinya, dengan keberadaan Pemdasus IKN, akan banyak pemangkasan alur pelayanan dan alur birokrasi terkait pemberian pelayanan.

Kewenangan Pemdasus IKN, lanjut Teni, mengambil hampir seluruh kewenangan pemerintah pusat, pengecualiannya terdapat pada urusan pemerintah absolut.

"Tapi hal-hal penting tetap menunggu persetujuan. Misal utang, itu kan harus menunggu approval dari pusat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved