Berita Samarinda Terkini
Pelanggar Perda soal Minuman Beralkohol di Samarinda Dibawa ke Meja Hijau
Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil mengamankan IS
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelanggar Perda soal minuman beralkohol di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dibawa ke meja hijau atau pengadilan.
Beberapa waktu lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda berhasil mengamankan IS.
Dia merupakan tersangka sekaligus pemilik warung kelontong di sekitar Jalan KH Wahid Hasyim I, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada kasus tersebut, terdapat barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen di warung kelontong si tersangka.
Diketahui, IS telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Baca juga: Polisi Cari Identitas Pria yang Tewas di Hotel, Penyebabnya Diduga Kuat Karena Pesta Miras Oplosan
Akibatnya, ia diamankan oleh Satpol PP Samarinda pada Jum'at 21 Juli 2023.
IS pun lalu dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Tak hanya tentang pelanggaran peredaran miras, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, Maradona Abdulah, mengatakan bahwa pihaknya juga menyoroti terkait perizinan guest house dan hotel.
"Kami akan terus gencar menindak dengan gelar razia dan langsung kami sidangkan," ujarnya.
"Bukan hanya miras, ke depannya, kami akan cek perizinan guesh house dan hotel bila tidak mengikuti aturan kami tindak,” tegasnya.
Baca juga: Korban Sempat Pesta Miras pada Malam sebelum Ditemukan Meninggal dalam Kamar Hotel di Samarinda
Maradonna menegaskan, bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan patroli dan penertiban pelanggar perda.
Demi Ketertiban Samarinda
Menambahkan, Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Herry Herdany, mengatakan bahwa tindak tegas yang digencarkan tersebut bertujuan agar ketertiban dan ketentraman masyarakat, khususnya Kota Samarinda tetap terjaga.
“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Samarinda,” sebutnya.
Herry berharap bahwa kebijakan ini dapat membuat efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap mematuhi perda yang berlaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230805_Melanggar-Perda-soal-Miras.jpg)