Pilpres 2024

Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Makin Terbuka, Begini Respons Jokowi

Batas usia minimal capres dan cawapres digugat, peluang Gibran semakin terbuka, begini respons Jokowi.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Batas usia minimal capres dan cawapres digugat, peluang Gibran semakin terbuka, begini respons Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Batas usia minimal capres dan cawapres digugat, peluang Gibran semakin terbuka, begini respons Jokowi.

Tensi politik di Indonesia semakin menghangat menjelang Pilpres 2024.

Salah satunya terkait perubahan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun ke 35 tahun.

Saat ini, batas minimal usia capres dan cawapres diatur dalam pasal 169 poin q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Tak ayal, wacana perubahan batasan usia capres dan cawapres ini pun menjadi topik perbincangan masyarakat dari berbagai kalangan.

Tepatnya setelah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Mengutip Kompas.com, PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres ini kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres.

Baca juga: Capres 2024 Terkuat? Ini Hasil Survei Capres Cawapres 2024 dan Elektabilitas Anies, Ganjar, Prabowo

Dapat Sinyal Dukungan dari Pemerintah dan DPR 

Wacana perubahan batas usia minimal capres dan cawapres ini tampaknya mendapat sinyal persetujuan dari pemerintah dan DPR.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.

Dikutip TribunKaltim.co dari TribunSolo.com, DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu.

Yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sinyal Cak Imin Merapat ke Gerbong Ganjar, Koalisi PKB/Gerindra Retak, Deadlock Cawapres Prabowo?

Ia pun menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.

"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.

Sementara itu, pemerintah menyinggung Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden," menurut Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Togap Simangunsong, di hadapan sidang.

Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan.

Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.

"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," kata Togap.

Dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.

Baca juga: Diusulkan Nasdem Jadi Cawapres Anies, Kini Warga NU Deklarasikan Yenny Wahid Jadi Cawapres

Peluang Gibran Bakal Semakin Terbuka

Melansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Paramater Politik, Adi Prayitno mengatakan, Gibran Rakabuming Raka akan dilirik sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Adi menjelaskan, saat ini Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia minimal bakal capres-cawapres sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

"Saya kira kalau MK mengabulkan soal gugatan batas minimum (umur) pencapresan, otomatis Gibran akan menjadi komoditas, magnet politik, saya kira cukup signifikan. Saya kira banyak parpol (partai politik) yang menjadikan gibran minimum sebagai (bakal) cawapres," kata Adi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023) dikutip Kompas.com.

Selain itu, kata dia, selama ini pengajuan gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga kerap diduga untuk memuluskan jalan Gibran menyongsong gelaran pesta demokrasi.

"Karena memang sejak awal soal gugatan batas minimum umur pencapresan ini selalu dikaitkan dengan Gibran. Karena selain anaknya Presiden, Gibran dinilai punya potensi dan akan memantik partai-partai lain untuk tertarik mengusung sebagai bakal cawapres," katanya.

Adi menambahkan, sosok Gibran juga sempat diusulkan oleh Relawan Jokowi-Gibran untuk diusung menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

"Bahkan, beberapa kesempatan diusulkan melalui relawan menjadi pendamping bapak Prabowo Subianto. Gibran salah satu figur sangat potensial, menjadi magnet kalau gugatan soal ambang batas minimum umur ini dikabulkan," katanya.

Jika jadi cawapres, Gibran Rakabuming berpotensi pasangan dengan Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo.

Baca juga: Ini 2 Nama Menguat Cawapres Prabowo dan Restu Jokowi Disebut jadi Penentu, Cak Imin Tidak Masuk

Menanggapi hal tersebut, juru bicara relawan Gibran Bolone Mase, Imelda Yuniati menyambut baik.

Ia mengatakan, peluang Gibran untuk maju di Pilpres 2024 mendatang semakin terbuka.

Meski demikian, Imelda mengatakan, saat ini sikap Gibran masih abu-abu terkait pencalonan dirinya menjadi cawapres.

Namun ia berharap Gibran akan menentukan sikap di akhir-akhir pendaftaran untuk kemudian memilih maju di kontestasi Pilpres 2024.

"Ketika ada di sana teman kami yang menggugat mengenai batas minimal usia ini kami lega, seperti gayung bersambut. Ya semoga last minute Mas Gibran mau," ujar Imelda.

"Kita ya berharap 99 persen Mas Gibran maju," lanjutnya.

Imelda menilai Gibran adalah representasi anak muda cerdas yang dibutuhkan untuk memimpin bangsa.

Selain cerdas, kata Imelda, Gibran juga memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Karena saya melihat Mas Gibran itu sosok yang cerdas, pokoknya paket lengkap. Kita lihat dari kinerja-kinerja beliau," lanjutnya.

Baca juga: NasDem Bongkar Kelemahan Anies Baswedan, Ajukan Cawapres dari Kalangan NU, Respon Demokrat?

Jokowi Tak Merestui Gibran Maju Pilpres 2024 

Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak merestui Gibran maju dalam dalam kontestasi Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak merestui Gibran maju dalam dalam kontestasi Pilpres 2024. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan tidak akan merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming maju dalam dalam kontestasi Pilpres 2024.

Gibran Rakabuming yang kini menjabat Wali Kota Solo, menurut Presiden Joko Widodo, masih minim pengalaman untuk menjadi capres atau cawapres.

Oleh karenanya terkait isu Gibran Rakabuming menjadi bacapres ataupun bacawapres, dikutip dari Tribun-Medan.com, Presiden Joko Widodo dengan tegas tidak merestui.

Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa pencapresan Gibran akan melukai hasil reformasi yang baru berusia seperempat abad tentang semangat anti-nepotisme.

Hal tersebut disampaikan oleh loyalis Joko Widodo, Ulin Ni'am Yusron, melalui akun Instagramnya saat sedang menemani Presiden dalam uji coba LRT, Kamis (3/8/2023).

Pernyataan itu sekaligus menanggapi isu yang berkembang bahwa upaya judicial review UU Pemilu terkait batas minimal usia capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi dalam upaya memberi karpet merah kepada Gibran.

Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan usia minimal untuk bisa dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden adalah 40 tahun.

Sementara Gibran baru genap berusia 35 tahun pada tanggal 1 Oktober mendatang.

"Soal judicial review saya tidak mengintervensi uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Uji materi itu urusannya yudikatif," kata Presiden di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved