Video Viral
Nasib Apes Rocky Gerung Usai Sorot Jokowi, Rumah Didemo, Dipolisikan, Digugat ke PN
Nasib apes Rocky Gerung usai sorot Jokowi, rumah didemo, dipolisikan, digugat ke PN
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Rocky Gerung kini mulai menuai kontroversi yang ia taburkan sebelumnya.
Selain dilaporkan ke polisi, Rocky Gerung juga juga mulai tak nyaman hidupnya, karena rumahnya didemo oleh sejumlah warga.
Dilansir dari Tribunnews.com, kediaman Rocky Gerung yang berada di kawasan Sentul di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor digeruduk massa, Minggu (6/8/2023).
massa unjuk rasa ini berkumpul di depan gerbang pintu masuk rumah Rocky Gerung.
Sambil membawa berbagai spanduk, mereka menggebu-gebu menyampaikan aspirasinya meminta agar Rocky Gerung segera ditangkap.
Mereka juga terpantau membawa tomat, telur, hingga ayam hitam dalam aksi unjuk rasa ini.
Mereka mengaku bahwa, massa ini berasal dari relawan Jokowi dan elemen masyarakat.
"Gerakan nasional tangkap Rocky Gerung. Harapan kita gak ada yang lain, kita minta kepada Bapak Kapolri untuk segera menangkap Rocky Gerung," kata Gus Soleh, penanggung jawab acara
Massa unjuk rasa di depan rumah Rocky Gerung mengancam akan menggelar aksi lanjutan.
Baca juga: Bukan Penghinaan ke Presiden Jokowi, Bareskrim Selidiki Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong
Mereka mengancam akan melakukan aksi serupa di rumah Rocky Gerung yang lainnya.
"Kami tidak akan berhenti pada kegiatan hari ini saja. Tapi kami akan terus berlanjut sampai Rocky Gerung ditangkap," kata Bayutami Samiamalia, inisiator aksi.
Relawan Jokowi dan elemen masyarakat ini mengaku masih akan menggelar unjuk rasa di rumah Rocky Gerung yang di Pasar Minggu.
Sebelumnya, Rocky juga telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Rocky Gerung digugat atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan David Tobing, pada Kamis (3/8/2023).
David Tobing sendiri merupakan seorang advokat yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana tergugat dalam hal ini Rocky Gerung akan digelar pada 22 Agustus 2023 mendatang.
"Sidang pertama, Selasa, 22 Agustus 2023," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (6/8/2023).
Rocky Gerung digugat atas pernyataannya yang menyebut Jokowi dengan kata yang dinilai tak etis.
Menurut David, Presiden adalah representasi dari Warga Negara Indonesia.
Sehingga, kata David, jika seorang Presiden Republik Indonesia dihina mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung itu, dinilai mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah dan menjunjung kesopanan dan kesusilaan.
Sebelumnya, Rocky Gerung juga telah dilporkan ke Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri buntut pernyataannya ke Presiden Jokowi.
Polri menyebut, ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. (*)