Pileg 2024

Aldi Taher Dicoret dari Daftar Bacaleg DKI Jakarta, KPU Sebut Ada Kegandaan Pencalonan

Aldi Taher dicoret dari daftar bacaleg DKI Jakarta, KPU beberkan alasannya, sebut ada kegandaan pencalonan.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com
Aldi Taher dicoret dari daftar bacaleg DKI Jakarta, KPU beberkan alasannya, sebut ada kegandaan pencalonan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Aldi Taher dicoret dari daftar bacaleg DKI Jakarta, KPU beberkan alasannya, sebut ada kegandaan pencalonan.

Nama artis Aldi Taher dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dari daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Dalam hal ini, Aldi Taher dicoret sebagai bacaleg yang dicalonkan Partai Bulan Bintang (PBB).

Diungkapkan Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg dari dua partai berbeda.

"Nah, ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," jelas Dody, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Aldi Taher didaftarkan PBB sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.

Sedangkan oleh Perindo, artis yang kerap menuliskan kalimat-kalimat yang tidak biasa pada unggahannya di sosial media tersebut didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat.

Baca juga: Terang-terangan Akui Dekat dengan Tiga Capres, Yenny Wahid Nyatakan Siap jika Ditunjuk Jadi Cawapres

Lanjut Dody Wijaya, selama masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran, PBB tidak kunjung memberikan kepastian mengenai pencalonan Aldi Taher maupun memperbaiki dokumen persyaratannya.

Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta pun menyatakan bahwa Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi, di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.

Adapun masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi oleh KPU DKI Jakarta telah selesai.

Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023. Sebab, ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga: PBB Resmi Dukung Ketum Gerindra pada Pilpres 2024, Prabowo Terharu Dapat Tambahan Kekuatan

139 Bacaleg DKI Jakarta Tak Memenuhi Syarat

Dikutip TribunKaltim dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memverifikasi administrasi dari perbaikan berkas syarat bakal calon dan kegandaan pencalonan legislatif DKI yang dilakukan sejak Juli 2023.

Hasil dari verifikasi itu, 139 dari 1.720 bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat.

"Untuk DPRD dari 1.859 bacaleg yang diusulkan 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangannya, dikutip Senin (7/8/2023).

KPU DKI juga telah menggelar rapat koordinasi terkait hasil verifikasi pada Minggu, kemarin.

Dalam rapat itu, KPU DKI Jakarta juga menyampaikan hasil verifikasi calon anggota DPD.

Hasilnya, 25 bakal calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat.

"Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI," kata Wahyu.'

KPU DKI Jakarta mencatat ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.
KPU DKI Jakarta mencatat ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat. (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Wahyu mengatakan, KPU DKI Jakarta melayani segala kebutuhan konsultasi untuk para bacalon DPD dan DPRD dengan waktu sampai dengan ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) mendatang.

Setelah verifikasi persyaratan bacalon, tahapan selanjutnya pencermatan daftar calon sementara yang dilakukan sejak 6 hingga 11 Agustus 2023.

"Pengumuman DCS disampaikan KPU nanti tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 lalu dilanjutkan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023," kata Wahyu.

Setelah semua dilalui, KPU DKI juga akan melakukan penyerahan berita acara hasil verifikasi perbaikan dan rekapitulasi hasil akhir verifikasi administrasi kepada bacalon DPD, partai politik dan Bawaslu DKI Jakarta.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved