Berita Nasional Terkini

Kubu Moeldoko Gagal Lagi Rebut Partai Demokrat, PK Ditolak MA, Demokrat Tetap di Tangan AHY

Kubu Moeldoko gagal lagi rebut Partai Demokrat, peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (kiri) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kanan). Kubu Moeldoko gagal lagi rebut Partai Demokrat, peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Demokrat tetap di bawah kepemimpinan AHY. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Moeldoko gagal lagi rebut Partai Demokrat, Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dengan putusan tolak MA, Demokrat tetap di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kubu KSP Moeldoko harus kembali menelan kekalahan.

Usaha terakhirnya merebut Partai Demokrat kandas di tangan Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Upaya kubu Moeldoko untuk merebut partai Demokrat harus berakhir.

Baca juga: Nama Yenny Wahid Menguat Jadi Cawapres Anies, Demokrat Sebut Banyak Pihak yang Inginkan AHY

Upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh kubu Moeldoko dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung ditolak.

Dengan keputusan itu, kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dianggap sah secara hukum.

Majelis hakim yang menyidangkan PK kubu Moeldoko pada Kamis (10/8/2023) hari ini memutus menolak PK tersebut.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi status perkara 128PK/TUN/2023 sebagaimana diunggah di situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto menyatakan putusan PK kubu Moeldoko ini diputuskan pada Kamis (10/8/2023) siang.

Baca juga: Viral! Anies Baswedan Disebut Titisan Imam Mahdi oleh Ulama, Cek Faktanya, Demokrat Kutip Tan Malaka

Putusan PK ini menguatkan putusan-putusan majelis hakim dari tingkat pertama, banding dan kasasi sebelumnya.

Pada putusan kasasi sebelumnya, majelis hakim MA juga sudah menolak kasasi kubu Moledoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. Moeldoko membantah tudingan ICW yang menyeret nama putrinya.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. Moeldoko membantah tudingan ICW yang menyeret nama putrinya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

"Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Rocky Gerung Dalam Masalah Besar, Moeldoko Akhirnya Maju Pasang Badan untuk Jokowi

Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat.

"Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkapkan bahwa Moeldoko masih berupaya 'merebut' Partai Demokrat.

Ia menyebut Moeldoko dan mantan politikus Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Baca juga: Jawaban Panji Gumilang soal Tudingan Dibeking Moeldoko dan AM Hendropriyono, Jangan Nyebut-nyebut

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

"Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Upaya Kubu Moeldoko Rebut Partai Demokrat Kandas, PK Ditolak MA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved