Berita Paser Terkini
Satpol PP Paser Amankan 7 Pekerja Tuna Susila dan 2 Germo di Warung Remang-remang
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Paser kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda), dengan mengamankan sejumlah pekerja tuna susi
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Paser kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda), dengan mengamankan sejumlah pekerja tuna susila.
Penegakan Perda tentang minuman keras dan PSK telah dilakukan melalui Operasi Yustisi, dengan menyasar warung remang-remang di Sunge Rie, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kabid PPUD Satpol PP Paser Muhammad Fadly menyampaikan, pihaknya telah mengamankan beberapa PSK dan menyita minuman keras.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online Lewat Michat Rp400 Ribu, Wanita Ini Diamankan Satpol PP Paser
"Kemarin yang kita amankan itu ada 7 orang wanita penghibur dan 2 germo, serta kita sita kurang lebih 2 dos minumuman keras," terang Fadly, Jumat (11/8/2023).
Dari hasil operasi tersebut, para pekerja tuna susila dibawa ke kantor Satpol PP guna dilakukan pemeriksaan.
"Kita bawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan, kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)," tambahnya.
Sejauh ini, Satpol PP Paser telah 4 kali melaksanakan operasi Yustisi penegakan Perda.
Baca juga: Satpol PP Paser Amankan 3 Pasangan Bukan Suami Istri dan Wanita Pelaku Prostitusi Online di Hotel
Tak menutup kemungkinan giat serupa akan kembali dilaksanakan, dengan waktu pelaksanaan secara acak.
"Kita lakukan razia berdasarkan hasil laporan dari masyarakat, bisa saja nanti minggu depan ataupun bulan depan kita lakukan razia lagi," terang Fadly.
Satpol PP Kabupaten Paser hanya memberlakukan sanksi pembinaan bagi para pekerja tuna susila dan germo tersebut.
"Karena para pelaku dan germo baru kedapatan pertama kali, maka kita lakukan pembinaan saja sesuai arahan dari pimpinan kami kecuali mereka melakukan lagi maka akan kita bawa hingga ke pengadilan," tutur Fadly. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.