Berita Kutim Terkini

Alasan Dishub Kaltim Pasang Portal di Dekat Jembatan Pinang Sangatta

Demi menertibkan angkutan berat yang melintasi di tengah perkotaan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dipasang portal.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ilustrasi portal jalan. Demi menertibkan angkutan berat yang melintasi di tengah perkotaan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dipasang portal, Minggu (13/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Demi menertibkan angkutan berat yang melintasi di tengah perkotaan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dipasang portal.

Demikian dibeberkan oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain kepada TribunKaltim.co pada Minggu (13/8/2023). 

Disebutkan, pihak Dishub Provinsi Kaltim telah memasang portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang Sangatta.

"Itu yang pasang dari Provinsi, jadi bagi angkutan barang atau berat diperbolehkan maksimal ketinggian 5 meter," tuturnya.

Menjaga Kualitas Infrastruktur

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memberlakukan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

Baca juga: Viral di Medsos Video Perlihatkan Banyak Mobil Nyangkut di Portal Jembatan Mahkota II Samarinda

Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas jalan dan jembatan pinang yang menjadi tanda telah memasuki wilayah perkotaan Sangatta.

Dikatakan oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan jam masuk angkutan berat di Kota Sangatta.

"Kami tengah melakukkan sosialisasi kepada pengendara angkutan berat, sejauh ini kami jadwalkan 2 kali setiap bulan untuk tahun ini," ungkapnya, Minggu (13/8/2023).

Lanjutnya, ia memberikan sosialisasi terkait jam masuk kendaraan yang akan melintasai Jalan Poros Yos Sudarso di pertengahan Kota Sangatta yakni mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita.

Baca juga: Pemprov Evaluasi APBD Kaltim 2023 di Jakarta, Netizen: Coba di Kubar Aja bisa Lihat Jalan Rusak

Selain itu, pemberlakuan jam masuk angkutan berat akan benar-benar diberlakukan di tahun 2024 mendatang.

Sebab pihaknya juga perlu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga di pintu masuk Sangatta.

Portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang dari arah Bontang ke Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang dari arah Bontang ke Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

Tentunya, direncanakan akan ada petugas yang berjaga di Kawasan Patung Burung Sangatta sebelum jembatan pinang dengan melibatkan unsur Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.

"Nanti juga akan kami sediakan parkiran luas di kawasan dekat terminal Sangatta," katanya.

Itu nanti bagi kendaraan angkutan berat yang mungkin belum mengetahui jam masuk lintasan Kota Sangatta, Kutai Timur

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved