Pilpres 2024
Fakta Prabowo Cs Dilaporkan ke Bawaslu: Gerindra Akui Sudah Punya Izin hingga Disentil Politisi PDIP
Penggunaan tempat Museum Proklamasi untuk deklarasi pencapresan Prabowo Subianto oleh partai-partai pendukungnya, berbuntut panjang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta Prabowo Subianto Cs dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra akui sudah punya izin hingga disentil politisi PDIP
Penggunaan tempat Museum Proklamasi untuk deklarasi pencapresan Prabowo Subianto oleh partai-partai pendukungnya, berbuntut panjang.
Sebagaimana diketahui, polemik bermula ketika Prabowo bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan meneken kerja sama politik empat parpol tersebut di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).
Para pimpinan parpol tersebut sepakat untuk mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo sebagai calon presiden Pilpres 2024.
Baca juga: Erick Thohir Masih dalam Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Padahal PAN Sudah Masuk Gerbong Prabowo
Buntut dari acara tersebut, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, Rabu siang (16/8/2023) datang ke Bawaslu RI pada Rabu siang.
Ia mengaku menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.
Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerjasama politik keempatnya.
"Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.
Ia menyebut bahwa tindakan kubu Prabowo adalah "upaya pembelokan sejarah" karena mengatasnamakan museum itu, yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia, menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri.
Tobing cs menganggap ironis hal itu, karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.
Baca juga: Terbaru! Hasil Survei Capres 2024: Ganjar dan Prabowo Teratas, Elektabilitas Anies Hanya 15,4 Persen
PDIP: Baru proses saja sudah melanggar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto turut merespons deklarasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8/2023) lalu.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, melanggar Undang-undang (UU).
"Ketika dalam prosesnya saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan."
"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.