Pilpres 2024
Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu oleh Relawan Ganjar soal Museum Proklamasi, Ini Kata Gerindra dan PAN
Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN.
TRIBUNKALTIM.CO - Bakal calon presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu oleh relawan pendukung Ganjar Pranowo (Ganjarian Spartan DKI Jakarta) karena deklarasi Capres di Museum Proklamsi, ini kata Gerindra dan PAN.
Untuk diketahui PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan Prabowo sebagai capres pada Pilpres 2024.
Dalam deklarasi itu keempat ketum parpol KKIR turut hadir.
Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Kemudian, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Baca juga: Prabowo Capres Terkuat di Hasil Survei, PDIP Pertimbangkan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Ganjar
Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.
Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.
"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.
Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.
"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.
"Tidak merusak koleksi, tidak mengomersialkan koleksi dan tidak menggunakan untuk kepentingan politik tertentu, itu jelas ditulis dibawahnya," ia menambahkan.
Baca juga: Hasil Survei Capres Prabowo Subianto, Cek 7 Skema Cawapres yang Buat Ganjar dan Anies tak Berdaya
Tanggapan Gerindra dan PAN
Terpisah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi terkait pelaporan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia menyebut, pelaporan itu prematur.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) atas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi, untuk mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto oleh PAN, Golkar, PKB dan Gerindra beberapa waktu lalu.

"Iya laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini pak Prabowo bukan entitas capres sebagaimana diatur dalam undang undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).
Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meyakini kalau laporan tersebut tidak akan diproses oleh Bawaslu.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menilai kalau saat deklarasi itu disampaikan, setiap pihak termasuk Prabowo tidak membeberkan visi misi.
Sebab, sejauh ini entitas capres yang sejatinya diatur dalam UU Pemilu belum melekat pada Prabowo Subianto karena belum resmi didaftarkan ke KPU RI.
"Waktu deklarasi itu Juga tidak ada penyampaian visi misi program , yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tukas dia.
Tanggapan PAN
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga menilai tidak ada pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023).
Viva mengungkap alasan mengapa deklarasi Prabowo capres dipilih di Museum Proklamasi.
Baca juga: Update Hasil Survei Capres 2024: Elektabilitas Prabowo Teratas Disusul Ganjar, Anies Cenderung Turun
Ia menyatakan tempat itu dipilih untuk mengingatkan spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden.
"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik. Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," jelasnya.
Ia menyampaikan acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada Prabowo itu bukanlah ajang kampanye. Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.
"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," ungkapnya.
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," sambungnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.