Ibu Kota Negara

Otorita IKN Diberi Kewenangan Lebih, UU Ibu Kota Nusantara Mulai Direvisi

Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nusantara atau Undang-undang IKN yang baru

|
Editor: Budi Susilo
Instagram @ikn_id
Kegiatan pembangunan di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nusantara atau Undang-undang IKN yang baru. 

Lebih lanjut, Suharso poin perubahan keempat yakni pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional
non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan ibu kota negara,
dan Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN).

"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi
berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," ujar Suharso.

Kelima, pemutakhiran delineasi wilayah yang dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan
seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Keenam, penyelenggaraan perumahan yang dilatarbelakangi oleh peran utamanya dalam 4P.

Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian
kesempatan bagi pengembang.

Baca juga: 8 Kelompok Perusahaan Dalam Negeri Capai Kesepakatan Bangun IKN Nusantara, Segera Grounbreaking

Terutama untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN Nusantara ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.

"Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di
IKN," lanjut Suharso.

Ketujuh, perubahan terkait pasal tata ruang. Perubahan tersebut diperlukan untuk menegaskan bahwa
setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Dia menyebut, diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai
dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara  yang dimulai sejak pada tahun 2022 kini mencapai progres 37 persen.
Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dimulai sejak pada tahun 2022 kini mencapai progres 37 persen. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Poin perubahan kedelapan adalah pengaturan terkait mitra kerja Otorita IKN yang bersifat pemerintah
daerah khusus di DPR.

Sebab, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.

"Kesembilan, jaminan keberlanjutan. Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," kata Suharso.

(tribunnews network/ant)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved