Berita Balikpapan Terkini

DPU akan Pasang Jaringan Pipa di 5 Lokasi Balikpapan untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan akan melakukan pemasangan jaringan pipa distribusi pada tahun 2023 ini.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan, Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Nurlaili mengatakan Dinas PU tengah melakukan upaya pemasangan pipa distribusi untuk menyediakan kebutuhan air bersih kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan akan melakukan pemasangan jaringan pipa distribusi pada tahun 2023 ini.

Upaya pemasangan pipa distribusi oleh Dinas PU tersebut, untuk menyediakan kebutuhan air bersih kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan, Permukiman Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Nurlaili, Rabu (23/8/2023).

Ia menyampaikan, terdapat lima lokasi di wilayah Kota Balikpapan yang sudah dikoordinasikan dengan Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM, untuk dilakukan pemasangan pipa distribusi ini.

Baca juga: Perlawanan Pemilik Ruko di Balikpapan saat Pembacaan Konstatering Diwarnai Aksi Saling Dorong

Di antaranya Manggar Sari, Daksa Raya Sepinggan, Jalan Pemuda Manggar, Jalan Joko Tole Sumber Rejo dan Perumahan Bukit Batuah km.6 Balikpapan Utara.

Dari lima lokasi tersebut, untuk wilayah sekitar Manggar Sari dan Daksa Raya, sumber air akan disuplai dari IPA Teritip.

Kemudian untuk Joko Tole Sumber Rejo, akan membangun saluran pipa dari IPA Kampung Damai.

Selanjutnya untuk Perumahan Batuah Jalan Taman Sari akan disuplai dari IPA km.12 Balikpapan Utara.

Baca juga: Strategi Pemkot Balikpapan Jaga Pasokan Kebutuhan Pokok demi Kendalikan Inflasi

Dalam pemasangan pipa distribusi ini, Leli sapaan akrabnya, bahwa Dinas PU hanya sebatas membuat jaringan pipa distribusi.

Sementara untuk kelanjutan pemasangan Sambungan Rumah (SR) adalah kewenangan dari pihak PTMB, atau yang dikenal PDAM.

"Jadi bukan (SR). Kalau SR itu nanti langsung PTMB nya (yang memasang)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved