Ibu Kota Negara
Pandangan DPR RI pada RUU IKN Kala Berkunjung Langsung ke IKN Nusantara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan Rancangan Undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan Rancangan Undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN diselesaikan secepat mungkin.
Rancangan RUU IKN ini, ia harapkan selesai dengan cepat tanpa mengurangi perhatian terhadap substansi.
"Jadi kami menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di masa sidang ini, sekali lagi tanpa kemudian kita mengabaikan substansi," kata Doli, dalam kunjungan ke IKN, Selasa (22/8/2023).
Oleh karena itu, pihaknya bertekad untuk mencurahkan semua perhatian, energinya dengan konsentrasi penuh dalam masa sidang ini.
Baca juga: Mengintip Beberapa Proyek Raksasa Tahap 2 Pembangunan IKN Nusantara
"Supaya memang Undang-undang ini bisa cepat selesai," tegasnya.
Tetapi secara substansi juga kualitasnya tetap baik.

"Bisa menjawab semua persoalan yang selama ini muncul terhadap proses pembangunan di IKN ini," tutur Doli.
Mengingat, pihaknya juga mempunyai pengalaman pada saat penyusunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yang bisa selesai dalam waktu 43 hari.

Demikian pada intinya, Doli ingin supaya RUU IKN prinsipnya bisa cepat selesai, namun ualitas dari Undang-undangnya juga baik.
"Jadi dari ratusan pasal yang waktu itu kita susun itu bisa selesai 43 hari. Ini kan revisi, kalau kita lihat presentasinya sekitar 30-an persen," ucapnya.
Baca juga: Alasan Pulau Balang Perlu Dikeluarkan Seluruhnya dari Wilayah IKN Nusantara
"Sehingga kalau dihitung secara matematis 30 persen x 43 hari aja harusnya bisa selesai, Harusnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.