Ibu Kota Negara

Pandangan DPR RI pada RUU IKN Kala Berkunjung Langsung ke IKN Nusantara

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan Rancangan Undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan Rancangan Undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN diselesaikan secepat mungkin, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengharapkan Rancangan Undang-undang terkait Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN diselesaikan secepat mungkin.

Rancangan RUU IKN ini, ia harapkan selesai dengan cepat tanpa mengurangi perhatian terhadap substansi.

"Jadi kami menargetkan mudah-mudahan bisa selesai di masa sidang ini, sekali lagi tanpa kemudian kita mengabaikan substansi," kata Doli, dalam kunjungan ke IKN, Selasa (22/8/2023).

Oleh karena itu, pihaknya bertekad untuk mencurahkan semua perhatian, energinya dengan konsentrasi penuh dalam masa sidang ini.

Baca juga: Mengintip Beberapa Proyek Raksasa Tahap 2 Pembangunan IKN Nusantara 

"Supaya memang Undang-undang ini bisa cepat selesai," tegasnya.

Tetapi secara substansi juga kualitasnya tetap baik.

Anggota DPR RI dari Komisi II melakukan tinjauan ke Ibu Kota Negara Indonesia atau IKN Nusantara, Selasa (22/8/2023).
Anggota DPR RI dari Komisi II melakukan tinjauan ke Ibu Kota Negara Indonesia atau IKN Nusantara, Selasa (22/8/2023). (TribunKaltim.co/Ary Nindita)

"Bisa menjawab semua persoalan yang selama ini muncul terhadap proses pembangunan di IKN ini," tutur Doli.

Mengingat, pihaknya juga mempunyai pengalaman pada saat penyusunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 yang bisa selesai dalam waktu 43 hari.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan ke Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co/Ary Nindita)

Demikian pada intinya, Doli ingin supaya RUU IKN prinsipnya bisa cepat selesai, namun ualitas dari Undang-undangnya juga baik.

"Jadi dari ratusan pasal yang waktu itu kita susun itu bisa selesai 43 hari. Ini kan revisi, kalau kita lihat presentasinya sekitar 30-an persen," ucapnya.

Baca juga: Alasan Pulau Balang Perlu Dikeluarkan Seluruhnya dari Wilayah IKN Nusantara

"Sehingga kalau dihitung secara matematis 30 persen x 43 hari aja harusnya bisa selesai, Harusnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved