Pileg 2024
KPU Berau Tunggu Pengganti Bacaleg yang Meninggal
Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Belum lama ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024.
Dari daftar yang dirilis KPU itu, diketahui dua calon satu dari Partai Demokrat satu lagi dari Partai Golkar belum lama ini meninggal dunia.
Meski masuk dalam DCS yang diumumkan disebut Ketua KPU Berau, Budi Harianto, kedua partai politik (Parpol) tempat keduanya bernaung dapat mengajukan pergantian.
“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dua bacaleg yang dinyatakan meninggal dunia dapat diganti, itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Daftar Caleg Sementara/DCS DPR RI Dapil Kalimantan Timur pada Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Potensi Kerawanan Mulai Penyusunan DCS hingga DCT Pileg 2024
Untuk menggantikan calon yang meninggal dunia tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan parpol, yakni melakukan pemberitahuan kepada lembaga pemilihan agar segera dilakukan proses verifikasi.
Setelah verifikasi dilakukan, lembaga pemilihan akan mengumumkan kekosongan posisi calon yang meninggal, dan memberikan waktu untuk parpol mengajukan calon pengganti. Calon pengganti ini biasanya dipilih dari daftar nama calon pengganti yang sudah ada sebelumnya.
“Nanti penyerahan dokumen dan persyaratan parpol dan calon pengganti harus menyerahkan dokumen, serta persyaratan yang diperlukan kepada lembaga pemilihan untuk proses pendaftaran sebagai pengganti caleg yang meninggal,” katanya.
Setelah itu lembaga pemilihan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diserahkan parpol dan calon pengganti itu.
Setelah verifikasi selesai dilakukan, lembaga pemilihan akan mengumumkan calon pengganti yang sah.
Tak sampai di situ, lembaga pemilihan juga akan menyusun surat dengan mencantumkan nama calon pengganti.
Surat suara yang telah disusun tersebut akan digunakan pada pemilihan mendatang.
Menurut Budi, proses penggantian calon yang meninggal dunia dapat berbeda untuk setiap daerah dan setiap sistem pemilihan.
Baca juga: Daftar Caleg Sementara DPRD Penajam Paser Utara Pemilu 2024 dan Link Downlod PDF DCS PPU Pileg 2024
Karena langkah-langkah yang disebutkan tersebut merupakan langkah umum yang diterapkan. Walaupun detailnya dapat berbeda.
“Yang mesti dipahami adalah setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), sudah tidak bisa lagi untuk diganti. Aturan itu berlaku tidak hanya untuk yang telah meninggal dunia, tetapi juga untuk yang mengundurkan diri. Adapun batas akhir penggantian kali ini pada 3 Oktober,” tandasnya. (*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.