Pilpres 2024

Fakta Sebenarnya Video Ahok Cawapres Ganjar, Apakah BTP bisa menjadi Capres, Caleg atau Menteri?

Berikut fakta sebenarnya dari video Ahok jadi cawapres Ganjar. Apakah Basuki Tjahaja Purnama bisa menjadi capres, caleg atau Menteri?

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri acara tasyakuran. Berikut fakta sebenarnya dari video Ahok jadi cawapres Ganjar. Lantas, apakah Basuki Tjahaja Purnama bisa menjadi capres, caleg ataupun Menteri? 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut fakta sebenarnya dari video yang ramai beredar di mana Megawati mengumumkan Ahok panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama alias BTP menjadi cawapres Ganjar Pranowo.

Namun video Ketua Umum PDIP Megawati mengumuman Ahok atau BTP menjadi cawapres Ganjar tersebut tidak lah benar, lalu bagaimana fakta sebenarnya?

Nama Ahok atau BTP memang masuk daftar cawapres di Pilpres 2024 dari lembaga survei.

Namun apakah Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama alias BTP ini bisa menjadi cawapres, capres, caleg atau Menteri setelah kasus hukum yang menjerat dirinya?

Simak ulasan selengkapnya soal Ahok dan statusnya serta peluangnya untuk ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 di artikel ini.

Video Ahok jadi Cawapres Ganjar

Video yang diklaim menampilkan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres  pendamping Ganjar Pranowo tersebut tidak benar atau salah konteks.

Hingga saat ini PDIP baru mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sedangkan narasi yang beredar dalam video yang diklaim menampilkan Megawati mengumumkan Ahok sebagai bakal cawapres tersebut muncul di media sosial.

Salah satu akun t membagikan video berdurasi 1 menit 29 detik pada 17 Agustus 2023.

Video tersebut menampilkan momen Megawati berpidato dan menyebut nama Ahok.

Kemudian terdapat gambar Ahok bersanding dengan Ganjar Pranowo dan diberi keterangan demikian: AHOK MENTAL BADJA KEMBALI KE PANGGUNG POLITI NASIONAL

Akun yang mengunggah video tersebut menuliskan demikian: udah niat golput padahal. tapi batal.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Benarkan Perkataan Ahok, Pertamina Bangun Kantor Pusat di IKN Nusantara

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com yang menelusuri video Megawati berpidato dan menyebut nama Ahok.

Hasilnya identik dengan video di kanal YouTube Kompas TV ini.

Video tersebut menampilkan momen Megawati secara khusus menyebut nama Ahok sebelum memulai pidato politiknya dalam Kongres kelima PDIP, pada 8 Agustus 2019 di Bali. 

Kala itu Megawati menyebut nama Ahok yang baru bergabung menjadi kader PDIP pada 2019.

Berikut ini perkataan Megawati saat menyebut Ahok dalam kongres kelima PDIP: Ya karena juga sudah jadi kader PDI Perjuangan.

Namanya Basuki Tjahaja Purnama, terkenal namanya Ahok.

Saya suka heran ya kita ini bicara soal Pancasila, gotong royong, katanya itulah yang namanya dasar falsafah negara kita.

Masa nggak boleh ya namanya mau Aseng, mau Ahok mau Badu, mau apa, kalau dia warga negara Indonesia ya sudah lah.

Ada yang bilang, ibu jangan dong panggil Pak Ahok lagi, Pak Ahok lagi.

Lho saya bilang, memang namanya dia begitu masak kita nggak boleh manggil.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, Megawati sengaja menyebut nama Ahok untuk menunjukkan bahwa partainya memerangi politik identitas.

Selain itu, menurut Eriko, penyebutan nama Ahok juga menandakan bahwa Megawati tidak melupakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, meski baru tercatat sebagai kader PDI-P dan sempat bermasalah dengan hukum.

Adapun sampai saat ini PDI-P belum mengumumkan sosok yang akan mendampingi Ganjar di Pilpres 2024.

Baca juga: Isu Ahok Jadi Dirut Pertamina, Kata Erick Thohir dan DPR, Daftar Kontroversi BTP saat Jabat Komut

Kesimpulan Video Ahok Cawapres Ganjar: Hoaks

Video yang diklaim menampilkan Megawati mengumumkan Ahok sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo adalah hoaks.

Video Megawati menyebut nama Ahok di Kongres kelima PDIP pada 2019 disebarkan dengan konteks yang keliru.

Saat itu Ahok baru saja bergabung menjadi kader PDIP.

Sampai saat ini PDIP belum mengumumkan sosok pendamping Ganjar di Pilpres 2024.

Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Megawati mengumumkan Ahok sebagai cawapres Ganjar.
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Megawati mengumumkan Ahok sebagai cawapres Ganjar. (Akun Facebook)

Elektabilitas Ahok sebagai Cawapres berdasarkan Survei

Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk dalam survei bursa calon wakil presiden (cawapres) Algoritma Research & Consulting dan berada di urutan lima dari 23 nama yang ada dalam survei tersebut.

Ahok memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas 3 persen.

"Di antara nama-nama yang disebut sebagai kandidat wakil presiden, ada Ridwan Kamil, Sandiaga Uno, AHY, Erick, dan BTP (Ahok) masuk di situ," kata Direktur Riset dan Program Algoritma Fajar Nursahid di Jakarta, Minggu (21/8).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kokoh di posisi pertama dengan elektabilitas 24,6 persen.

Menparekraf Sandiaga Uno mengikuti di posisi kedua dengan elektabilitas 14,3 persen.

Urutan ketiga diduduki Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti dengan 8,3 persen.

Lalu ada Menteri BUMN Erick Thohir dengan 7,5 persen.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Benarkan Perkataan Ahok, Pertamina Bangun Kantor Pusat di IKN Nusantara

Beberapa kandidat populer lainnya adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini (2,8 persen), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (2,2 persen), dan Ketua DPR Puan maharani (1,4 persen).

Algoritma melakukan survei ini pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2022.

Sebanyak 1.206 orang responden dilibatkan dalam survei ini dengan wawancara melalui telepon.

Margin of error yang diterapkan kurang lebih 3 persen.

Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana menyebut survei ini dibiayai anggaran internal.

Dia berkata tak ada pihak eksternal mana pun yang membiayai survei ini.

Apakah Ahok bisa Jadi Capres, Cawapres, Menteri, atau Caleg?

Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah bebas pada 2019.

Ada pertanyaan, setelah bebas, bagaimana status hak politik Ahok di negara ini.

Apakah dia masih bisa maju untuk pemilihan presiden atau legislatif, atau menjadi calon wakil Presiden (Cawapres) untuk 3 nama capres yang saat ini mengemuka, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto?

Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun.

Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Ahli hukum dan tata negara yang lain, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan, hal itu merupakan perdebatan yang sama ketika dulu Ahok masih didakwa dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 dan 156a.

Jika dalam UU Pemilu tertulis "dihukum 5 tahun", maka vonis yang menjadi acuan.

Namun, jika dalam UU tertulis "diancam dengan hukuman 5 tahun", artinya pasal yang dilanggar jadi acuan.

"Kalau dihukum 5 tahun berarti jatuhnya vonis. kalau diancam dengan hukuman berarti bunyi pasal ancaman hukumannya itu berapa tahun," ujar Zainal.

Bagaimana untuk posisi menteri?

Bisakah Ahok suatu saat ditunjuk sebagai menteri oleh presiden?

Untuk menteri, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Pasal 22, syarat pengangkatan menteri juga tidak jauh berbeda.

Menteri tidak boleh dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Zainal Arifin mengatakan, sebenarnya akan banyak perdebatan yang timbul terkait itu. Terkait apakah Ahok bisa jadi capres dan sebagainya.

"Tapi, menurut saya, tidak perlu disibukkan kembali perdebatan itu. Cukup tanyakan saja ke Ahok dia mau maju apa enggak.

Kalau dia enggak mau maju, kan, selesai kita enggak usah ribut. Kalau dia maju, baru kemudian mari kita perdebatkan kembali soal itu," ujar Zainal.

Bagaimana dengan caleg?

Jika Ahok mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, yang perlu dilihat adalah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengamat hukum tata negara Refli Harun mengatakan bisa saja Ahok mendaftarkan jadi caleg asalkan mengikuti ketentuan UU dan Peraturan KPU.

"Menurut UU, yang penting dia declare pernah jadi narapidana," ujar Refli.

Apa yang disampaikan Refli tercantum dalam Pasal 240 huruf g yang isinya :

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Berdasarkan Peraturan KPU, aturannya juga sama yaitu sang calon mengumumkan bahwa dia mantan narapidana.

Hanya saja, aturan yang baru melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak jadi caleg.

"Tetapi, aturan KPU yang lagi kontroversial ini, kan, tidak menyebut kejahatan Ahok sebagai salah satu yang dilarang," kata Refli.

Baca juga: Dibanding Sewa Rp 328 M, Ahok Pilih Pindahkan Kantor Pertamina Dekat IKN Nusantara

(*)

Update Pilpres 2024

Berita Ahok

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved