Berita Samarinda Terkini
Dari Pemakai Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Sulsel Ditangkap di Samarinda
Lama menganggur, begitu dapat pekerjaan, seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini justru menjadi pecandu narkotika jenis sabu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lama menganggur, begitu dapat pekerjaan, seorang pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) ini justru menjadi pecandu narkotika jenis sabu.
Tidak sampai di situ, pelaku berinisial IB itu juga akhirnya menjadi pengedar sabu yang kerap melakukan transaksi di Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Kita dapat informasi itu dari masyarakat. Akhirnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (25/8) lalu," ujar Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (27/8/2023).
Ia mengemukakan, pelaku yang sehari-harinya menjadi karyawan di sebuah toko sembako itu awalnya hanya menggunakan sabu.
Namun tergiur keuntungan yang dirasa besar, akhirnya IB memilih menjadi pengedar.
Baca juga: Dua Sekawan Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara Diringkus Polisi
Baca juga: Ketahuan Jadi Pengedar Sabu, Pria di Kukar Ini Sempat Sembunyi di Kamar Mandi saat Digerebek Polisi
"Barangnya dapat dari tempat beli sabu buat dia dipake. Itu masih kami dalami lagi," beber Kompol Bambang.
Berbulan-bulan berhasil meraup untung dari bisnis haram, karyawan swasta itu akhirnya jatuh dalam perangkat Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menyamar menjadi pembeli.
IB diringkus pada Pukul 17.00 Wita di TKP tersebut saat sedang menunggu pelanggan yang tidak lain aparat yang melakukan pembelian terselubung (undercover buy).
Ia tak dapat berkutik saat polisi mendadak menyergap dengan barang bukti di tangan.
Polisi menemukan 6 poket sabu dengan berat total 2,70 gram brutto, di dalam jok motor ditemukan masing-masing 1 lembar plastik klip, sendok penakar, kotak rokok tempat menyelipkan sabu, timbangan digital dan handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya.
Baca juga: Tangkap Pengedar Sabu di Kukar, Polisi Dobrak Pintu dan Lihat AS Lari ke Belakang Masuk Kamar Mandi
"Ada juga uang tunai Rp 850 ribu hasil penjualan beberapa poket sabu di hari penangkapan," imbuhnya.
Kompol Bambang menyebutkan, bahwa pelaku disangkakan Pasal 124 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Belum Ada Anggaran, Pagar DPRD Kaltim Pasca Demo Masih Penuh Coretan |
![]() |
---|
Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda akan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Upah Eks Karyawan |
![]() |
---|
Anggota DPRD Samarinda Dukung SPBU Khusus ASN, Abdul Rohim: Asal tak Bebani Anggaran Daerah |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Pastikan Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Rampung Tahun Ini |
![]() |
---|
Respons Andi Harun dan Rudy Mas'ud Soal Larangan Flexing Pejabat oleh Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.