Pilpres 2024

Bawaslu Proses Video Gibran, Bobby, dan Elite PDIP Ajak Masyarakat Coblos Ganjar Pranowo

Bawaslu RI sudah mulai memproses video elite PDIP seperti Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution mengajak masyarakat unutk mencoblos Ganjar.

KOMPAS.com/Labib Zamani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/8/2023). Bawaslu RI sudah mulai memproses video elite PDIP seperti Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution mengajak masyarakat unutk mencoblos Ganjar Pranowo. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mulai memproses video elite PDIP seperti Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution mengajak masyarakat unutk mencoblos Ganjar Pranowo.

Padahal saat ini tahapan Pemilu baru pada sosialisasi belum kampanye.

Dugaan pelanggaran dari video itu pun sudah diproses Bawaslu.

Bawaslu RI mulai mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran dari video ajakan oleh elite PDIP untuk mencoblos Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

Baca juga: Kata Anak Jokowi soal Baliho Prabowo-Gibran di NTT, Ketua DPC Gerindra: Bisa Saja Nanti Berpasangan

Baca juga: Jawaban Anak Jokowi soal Cawapres hingga Baliho Prabowo - Gibran Tersebar di NTT, Gerindra: Biasa

Sebagaimana diketahui dari video yang beredar, selain para tokoh, kepala daerah yang berasal dari PDIP juga turut membuat video ajakan itu.

Adapun beberapa kepala daerah itu seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, hingga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw.

"Sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta. Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, yang video tuh bukan hanya mas Gibran ya, bukan hanya pak bobby," ujar Bagja kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

"Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," sambungnya.

Bagja kembali menegaskan ihwal saat ini tahapan pemilu masih dalam masa sosialisasi dan belum masuk masa kampanye.

Ia mengingatkan kepada seluruh pihak termasuk kepada daerah untuk berhati-hati dan tidak melakukan kampanye dini.

Baca juga: PDIP Akhirnya Pecat Budiman Sudjatmiko, Gibran Rakabuming Sempat Ucapkan Selamat

"Nah, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati," tuturnya.

"Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," Bagja menambahkan.

Sebagai informasi, jajaran elite PDIP mulai mengajak masyarakat untuk mencoblos Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Padahal saat ini berdasarkan jadwal, masa pemilu masih belum masuk tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mulai mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran dari video ajakan oleh elite PDIP untuk mencoblos Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Bawaslu mulai mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran dari video ajakan oleh elite PDIP untuk mencoblos Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang. (Tribunnews/Mario Sumampow)

Ajakan itu beredar dalam bentuk video yang diunggah oleh akun X resmi PDIP @PDI_Perjuangan.

Tampak di beberapa video ajakan itu dilontarkan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, hingga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw.

Selain itu masih banyak video lainnya yang berisi ajakan untuk memilih Ganjar di Pemilu 2024 baik oleh kepala daerah hingga jajaran DPD dan DPC PDIP.

Tampak dalam video itu seluruh elite yang melakukan ajakan memilih serempak menggunakan baju berwarna merah berlogo PDIP.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video, dikutip Senin (28/8/2023).

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Tak Jadi Dipecat PDIP, Gibran Rakabuming Ucapkan Selamat

KPU Tegaskan Belum Waktunya Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turut menyoroti ihwal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh elit PDIP melalui video ajakan untuk mencoblos Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.

Anggota KPU RI Idham Holik pun menejelaskan pasal 276 ayat 1 Undang-Undang 7/2023 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur kampanye pemilu baru dapat dilaksanakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT) dan setelah 15 hari penetapan pasangan calon tetap presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, sebagaimana yang termaktub di dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022, masa kampanye selama 75 hari itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

Baca juga: Gibran Tanggapi Santai soal Laporan Dugaan KKN dan Pencucian Uang ke KPK: Silahkan Buktikan Saja

"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Berkenaan dengan dugaan pelanggaran oleh elite PDIP, Idham mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Maka itu merupakan kewenangan penuh dari Bawaslu yang menurut UU Pemilu telah diberikan atributif atau kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu," jelas Idham.

"Yang salah satunya adalah tahapan kampanye pemilu serentak 2024," ia menambahkan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Video Gibran Ajak Coblos Ganjar Sudah Diproses Bawaslu dan Elite PDIP Ramai-ramai Ajak Masyarakat Coblos Ganjar Pranowo, KPU: Kampanye Belum Dimulai!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved