Pilpres 2024
Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Batas Akhir, Usia/Umur, Syarat Pasangan Capres Cawapres 2024
Inilah jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
Baca juga: Cawapres Anies Diumumkan? Inilah Berita Kabar Terbaru Duet Capres Cawapres di Pilpres 2024 Hari Ini
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.