Pilpres 2024

Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Batas Akhir, Usia/Umur, Syarat Pasangan Capres Cawapres 2024

Inilah jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
kompas.com
PENDAFTARAN CAPRES 2024 - Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo. Inilah jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei. 

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

Baca juga: Cawapres Anies Diumumkan? Inilah Berita Kabar Terbaru Duet Capres Cawapres di Pilpres 2024 Hari Ini

- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya

- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

- Terdaftar sebagai pemilih

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved