Pilpres 2024
Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Batas Akhir, Usia/Umur, Syarat Pasangan Capres Cawapres 2024
Inilah jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei.
Ulasan seputar jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei, sedang menjadi sorotan saat ini.
Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Lalu tepatnya pada Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan mencoblos calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan mereka.
Baca juga: Ini Kandidat Capres 2024 Terkuat dan Cawapres Anies Baswedan,Ganjar, Prabowo Paling Pas Versi Survei
Hal ini merujuk pada jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah disepakati pemerintah.
Selama hampir satu bulan itu, mereka yang ingin menjadi capres dan cawapres bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Hingga saat ini, ada tiga sosok yang memastikan diri akan maju di Pilpres 2024.
Mereka adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Namun, sampai berita ini diturunkan, baik Prabowo, Ganjar, maupun Anies belum mengumumkan siapa calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi mereka di Pilpres 2024.
Setelah pendaftaran diri, para capres dan cawapres akan mempersiapkan sejumlah hal sebelum memulai masa kampanye.
Satu di antaranya menjalani tes kesehatan yang wajib dijalani para capres dan cawapres.
Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU.

Seperti pada saat Pilpres 2019, tes kesehatan capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres umumnya memakan waktu sekira 9-11 jam.
Pada dasarnya, tes kesehatan capres dan cawapres serupa dengan pemeriksaan kesehatan umum (medical check-up).
Hanya saja, ada beberapa komponen pemeriksaan dilakukan lebih detail dan mendalam sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Hal ini untuk memastikan agar setiap calon benar-benar sehat jasmani dan terbebas dari gangguan mental.
Termasuk untuk menilai apakah pasangan capres dan cawapres mampu menjalani masa kampanye hingga menjalankan roda pemerintahan apabila nanti terpilih.
Oleh karena itu, tes kesehatan tak hanya meliputi kesehatan fisik, tapi juga kejiwaan.
Selain tes kesehatan, tahapan lain yang akan dilalui pasangan capres dan cawapres adalah pengundian nomor urut.
Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting bagi capres dan cawapres sebab nomor akan menjadi modal saat mereka berkampanye.
Barulah mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Rinciannya, tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Syarat Capres dan Cawapres
Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169.
Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel judul Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024? Ini Jadwal, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
Baca juga: Cawapres Anies Diumumkan? Inilah Berita Kabar Terbaru Duet Capres Cawapres di Pilpres 2024 Hari Ini
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Cawapres Paling Ideal
Inilah Cawapres paling pas untuk Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Banswedan berdasarkan hasil survei Political Weather Station (PWS) bertema perkembangan elektabilitas capres-cawapres dan partai politik setengah tahun jelang Pemilu 2024 yang dirilis, Kamis (24/8/2023)
Cawapres Prabowo Subianto pilihan publik:
Gibran Rakabuming 18,6persen
Erick Thohir 18,1persen
Ridwan Kamil 14,5perse
Mahfud Md 11,4persen
Sandiaga Uno 10,2persen
Khofifah Indar Prawansa 7,5persen
Agus Harimurti Yudhoyono 6,3persen
Puan Maharani 4,6persen
Airlangga Hartarto 3,5persen
Muhaimin Iskandar 3,2persen
Tidak tahu 2,1persen.
Cawapres Ganjar Pranowo pilihan publik:
Sandiaga Uno 18,5persen
Ridwan Kamil 16,2persen
Erick Thohir 13,4persen
Mahfud Md 10,8persen
Puan Maharani 9,8persen
Andika Perkasa 7,3persen
Agus Harimurti Yudhoyono 7,2persen
Basuki Hadimulyono 5,7persen
Nasaruddin Umar 3,4persen
TGB Zainul Majdi 1,5persen
Tidak tahu 6,2persen.
Cawapres Anies Baswedan pilihan publik:
Agus Harimurti Yudhoyono 18,5persen
Ridwan Kamil 17,3persen
Sandiaga Uno 13,6persen
Mahfud Md 10,2persen
Erick Thohir 9,1persen
Khofifah Indar P 8,9persen
Susi Pudjiastuti 7,3persen
Ahmad Heryawan 5,8persen
Yenny Wahid 4,1persen
Muhaimin Iskandar 1,9persen
Tidak tahu 3,3persen.
Inilah jadwal pendaftaran Capres 2024, batas akhir, syarat usia atau umur dan pasangan Capres Cawapres 2024 yang terkuat di survei.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.