Amalan dan Doa
Merokok Apakah Bisa Membatakan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya
menunggu waktu sholat Merokok Apakah Bisa Membatakan Wudhu? Ini Penjelasan Lengkapnya
TRIBUNKALTIM.CO - Sebelum mengerjakan sholat muslim wajib berwudhu dahulu.
Dan juga disunnahkan ketika memegang Kitab Suci Al Quran, lalu membacanya.
Hukum wudhu bahkan secara rinci dan khusus dibahas dalam kitab-kitab fiqih empat mazhab.
Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat, dan termasuk bagian ajaran bersuci dan mensucikan diri.
Selain membersihkan diri dari najis dan hadas, memelihara wudhu atau dawamul wudhu sangat dianjurkan untuk kesehatan jasmani dan rohani.
Wudhu dapat dikatakan batal karena sebab seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan berhubungan, atau perbuatan lainnya
Baca juga: 4 Doa yang Bisa Muslim Amalkan di Pagi Hari, Menyerahkan Urusan Dunia hanya Kepada Allah SWT
Selain itu, kita juga dilarang bersentuhan kulit dengan orang yang bukan mahramnya, dengan timbulnya nafsu buruk.
Di masyarakat, muncul pertanyaan apakah makan, minum, dan merokok setelah berwudhu dapat membatalkan wudhu?
Pasalnya aktivitas makan bisa saja mengundang kotornya mulut. Atau soal merokok yang masih adanya perbedaan pendapat soal hukumnya dari para ulama.
Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. UAS memberi penjelasannya seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube SHD CHANNEL.
Ustaz Abdul Somad menegaskan makan dan minum setelah wudhu tidak akan membatalkan wudhu.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini.
"Nggak (membatalkan wudhu), makan tak batalkan wudhu, minum tak batalkan wudhu," kata Ustaz Abdul Somad.
Namun, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan jika makan atau minum sesuatu yang berlemak, ada baiknya membersihkan gigi terlebih dahulu sebelum melakukan sholat.
Cara membersihkannya bisa dengan kumur-kumur menggunakan air putih atau menggosok gigi, bersiwak.
"Tapi kalau dia berlemak seperti susu, santan, cendol, maka habis itu kumur-kumur air putih," tutur Ustaz Abdul Somad.
"Yang paling bagus lagi bersiwak (menggosok gigi)," imbuhnya.
Disebutkan Ustaz Abdul Somad, bersiwak tak hanya membersihkan gigi saja, namun juga menghilangkan bau mulut.
Sehingga, saat menjalankan ibadah, hal itu tidak akan mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
Merokok apakah membatalkan wudhu?
Hukum merokok memang masih diperdebatkan para ulama. Ada yang membolehkan, memakruhkan, bahkan ada yang mengharamkan.
Namun, terlepas dari itu, bagaimana hukumnya orang yang setelah wudhu, kemudian menunggu waktu shalat sambil merokok?
Berkaitan dengan hal itu, Dr. Ahmad At-Tayyib, Grand Syeikh Al-Azhar Kairo Mesir telah memberikan fatwanya di dalam Darul Ifta’ Al-Misriyyah sebagaimana berikut.
التدخين لا ينقض الوضوء، غير أنه يستحب للمسلم أن يطهِّر فمه من رائحة التدخين عند الصلاة حتى لا يؤذي إخوانه المصلين.
"Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Meskipun begitu, disunahkan bagi umat Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau rokok ketika akan shalat. Supaya tidak mengganggu saudara-saudaranya yang hendak shalat juga," jelasnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merokok itu tidak membatalkan wudhu. Karena memang ia bukan termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hanya saja, jika ia hendak melaksanakan shalat terlebih shalat jamaah, maka hendaknya membersihkan mulutnya dari bau rokok terlebih dahulu hingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Apakah Merokok Termasuk yang Membatalkan Wudhu, Begini Hukumnya Yang Belum Banyak Diketahui,
Malam Rabu Wekasan 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Bacaan Doanya Lengkap Arti |
![]() |
---|
Rabu Wekasan 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Lengkap 3 Amalan yang Dapat Dikerjakan |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025? Simak Jadwalnya, Lengkap Niat dan Tata Cara Melaksanakan |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2025, Sampai Kapan? Lengkap Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikannya |
![]() |
---|
Kapan Malam 1 Suro 2025? Cek Tanggal Satu Suro Jatuh pada Tanggal Berapa di Bulan Juni Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.