Berita DPRD Balikpapan
Komisi I DPRD Balikpapan Rancang Perda Wawasan Kebangsaan Cinta Tanah Air
Pembahasan kajian akademik tersebut, sebagai rujukan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kajian akademik tentang wawasan kebangsaan cinta tanah air, tengah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/9/2023).
Pembahasan kajian akademik tersebut, sebagai rujukan untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan seputar kearifan lokal yang ada di Kaltim dan khususnya Balikapapan akan dimasukkan dalam kajian akademik tersebut.
"Sehingga nanti kalau ini (kajian akademik tentang wawasan kebangsaan cinta tanah air) jadi Perda, maka akan kita terapkan," jelasnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Gelar FGD, DPRD Balikpapan Rangkul UGM Bahas Penyusunan Kajian dan Naskah Akademik
"Tahapan selanjutnya menjadi ranah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD," imbuhnya.
Mengingat, kata Laisa, hal ini masih masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Masukan Perda DPRD ini harapannya bisa dilaksanakan saat acara-acara khusus, agar peraturannya jadi lebih jelas," ucapnya.
"Contohnya kita lihat di Jogja, jam 10 pagi kalau ada lagu kebangsaan harus hormat. Makanya kita buat kajian agar bisa diterapkan seperti itu," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Jurusan Arsitektur, Lingkungan dan Tata Ruang Universitas Gajah Mada (UGM), M Santosa menyampaikan terdapat tiga hal yang menjadi point penting dalam FGD ini.
Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Raih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2022
Di antaranya terkait filosofi, sosiologi dan kearifan lokal yang lahirnya masuk di warisan budaya.
"Nah, warisan budaya itu yang nantinya menjiwai," kata Santosa.
Ia menerangkan bahwa warisan budaya ini meliputi perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan.
"Walaupun ada satu monumen, itu bisa dimanfaatkan. Bukan maunya di apa-apakan, tapi dijadikan objek wisata agar bisa dilestarikan dan dipertahankan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.