Pileg 2024

Penjelasan Bawaslu Penajam Paser Utara soal Suami Istri Berstatus ASN jadi Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, Aparatur Sipil Negara atau ASN

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota Bawaslu Penajam Paser Utara, Tata Rusmansyah, menyatakan, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pasangannya ikut dalam kontestasi pemilu, agar cuti di luar tanggungan negara, Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pasangannya ikut dalam kontestasi pemilu, agar cuti di luar tanggungan negara.

Meski belum memasuki tahapan penetapan calon maupun kampanye, namun Bawaslu PPU sudah mewanti adanya keterlibatan ASN, dalam setiap tahapan pemilu.

Suami atau istri berstatus ASN, diharuskan mengambil cuti, jika pasangannya menjadi bakal calon peserta pileg, pilkada, maupun konteks pemilu lainnya.

Anggota Bawaslu Penajam Paser Utara, Tata Rusmansyah mengatakan bahwa, cuti tersebut sudah harus diajukan, saat memasuki masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu PPU Ingatkan Kades yang Jadi Bakal Caleg Segera Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

"Jika suami atau pasangannya ikut dalam kontestasi politik maka istrinya harus cuti," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (14/9/2023).

Rusmansyah mengungkap bahwa cuti dimaksudkan agar ASN tidak terlibat politik praktis, atau tetap menjaga netralitasnya.

Selama cuti pun, ia tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan peserta pemilu.

Baik berfoto dengan peserta pemilu, menggunakan gestur, atribut, hingga menyukai atau memberikan komentar pada media sosial yang bersangkutan.

Baca juga: Bawaslu PPU Ajukan Rp12 Miliar untuk Anggaran Pengawasan Pilkada 2024

"Itu untuk menghindari kepentingan politik," sambungnya.

Aturan tentang ASN yang dilarang terlibat politik praktis, tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai tingkat pelanggarannya.

Sanksinya bisa berupa teguran, penangguhan karir, hingga pemecatan maupun pidana.

"Jika keterlibatannya terbukti maka kami akan keluarkan rekomendasi kepada BKAD dan akan diteruskan ke KASN untuk ditindak secara Undang-undang ASN," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved