Amalan dan doa

Pahala Bagi Muslim yang Menempati Saf Pertama saat Sholat Jumat Menurut Ustaz Abdul Somad

Pahala Bagi Muslim yang Menempati Saf Pertama saat Sholat Jumat Menurut Ustaz Abdul Shomad

Editor: Nur Pratama
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi sholat berjamaah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Laki-laki muslim wajib mengerjakan sholat Jumat secara berjamaah.

Kata Jumat berasal dari bahasa Arab yakni Jumu'ah yang berarti berkumpul, karena semua umat Islam laki-laki akan menunaikan sholat Jumat berjamaah.

Dengan keutamaan Jumat berkah itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak berbagai amalan selain sholat Jumat.

Bagi laki-laki, sholat Jumat hukumnya wajib dilaksanakan secara berjemaah.

Beberapa kasus yang sering ditemui ialah, para laki-laki yang telat datang sholat Jumat saat khotib sudah khotbah di atas mimbar.

Baca juga: Bolehkah Sholat Tahiyatul Masjid Ketika Khotib Sedang Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya

Padahal mendengarkan khotbah merupakan suatu anjuran saat mengikuti pelaksanaan sholat Jumat.

ﷻ: وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf, ayat 204).

Dianjurkan bergegas berangkat Sholat Jumat saat muadzin mengumandangkan adzan kedua (khatib naik mimbar):

ﷻ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah, ayat 9).

Lantas apa hukumnya dalam syariat Islam jika telat datang sholat Jumat saat khotib sudah berada di atas mimbar?

Dalam tayangan video ceramah Ustaz Abdul Somad yang kami lansir dari YouTube Pemuda Hijrah, jemaah yang terlambat dan melakukan sholat sunah sedangkan khotib sudah khotbah di atas mimbar hukumnya sah.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan dengan detail pada masa itu Nabi Muhamamd SAW sedang berkhutbah.

Di mana mimbar yang digunakan memiliki 3 tangga, kemudian seorang laki-laki terlambat dan langsung duduk begitu saja.

Kemudian Nabi Muhammad SAW meminta untuk berdiri dan melakukan sholat sunah dua rakaat.

"Suatu ketika Nabi sedang khutbah, nabi khutbah di atas mimbar, tangganya 3.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki terlambat dan langsung duduk.

Lalu Nabi suruh dia berdiri dan sholat sunah dua rakaat," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan demikian, maka hukum orang yang terlabta sholat jumat dan melaksanakan sholat sunah saat khotib sedang khutbah hukumnya sah.

"Itu menunjukkan sholat orang yang terlambat itu sah.

Tapi jangan gara-gara ini terlambat terus. Jangan salah gunakan dalil yang saya sampaikan," tegas Ustaz Abdul Somad.

Kemudian Ustaz Abdul Somad menjelaskan terdapat 5 keutamaan waktu Sholat Jumat.

Apabila seorang laki-laki yang datang dan menempati saf pertama saat sholat Jumat, maka memiliki pahala sama halnya saat berkurban seekor unta.

"Ada 5 waktu, siapa yang datang waktu pertama seperti berkurban seekor unta.

Apabila datang di saf kedua, maka mereka mendapatkan pahala sebesar kurban sapi.

Saf ketiga sama seperti kurban kambing, saf keempat sepertu kurban seekor ayam dan saf kelima seperti berkurban sebutir telur.

"Datang waktu kedua seperti berkorban seekor sapi.

Datang waktu ketiga seperti berkorban seekor kambing, datang waktu keempat seperti berkorban seekor ayam.

Datang waktu kelima seperti berkorban sebutir telur ayam." sambungnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Ia juga mengimbau kepada umat Muslim yang menunaikan sholat Jumat untuk datang tepat waktu sebelum khotib berdiri di atas mimbar.

"Setelah Khatib naik mimbar, tutup buku.

Sekarang banyak orang yang sholat jumat jangankan telur ayam, telur puyuh pun tak dapat.

Jangan terlambat.

Tapi kalau karena satu dan lain hal terlambat sholat jumatnya tetap sah.

Jangan langsung duduk, sholat 2 rakaat dulu niatnya qobliyah jumat," tutupnya.

Tata Cara sholat Jumat

Berikut ini adalah tata cara sholat Jumat:

1. Niat dan Takbiratul Ikhram

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

2. Membaca Doa Iftitah

3. Membaca/mendengar surat Al Fatihah yang dibaca imam

4. Membaca/mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam

5. Ruku' disertai Tuma'ninah

6. Sujud disertai Tuma'ninah

7. Duduk diantara dua sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:

رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ

(Robbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)

9. Sujud kedua, lalu membaca سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ

(Subhanna robbial akla wabihamdi)

10. Berdiri kembali dan melaksanakan sholat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir

12. Mengucapkan salam

 

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Bolehkah Telat Datang sholat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?, 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved