Berita Nasional Terkini
Catat Ya, 11 Hal Terlarang Bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024, Memberi Komentar Pun Tidak Boleh
Catat ya, 11 hal terlarang bagi prajurit TNI di Pemilu 2024, memberi komentar pun tidak boleh
TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 semakin panas.
TNI dituntut bersikap netral di tiap agenda pesta politik.
Untuk menjaga netralitas tersebut, TNI menerbitkan 11 hal terlarang bagi prajurit selama Pemilu 2024.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengungkapkan 11 larangan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.
Larangan-larangan itu dikemukakan Kresno saat memimpin pelaksanaan “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).
Dalam arahannya, Kresno meminta semua prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.
“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Aparat Keamanan Kembali Berguguran Akibat Ulah KKB Papua, Anggota Brimob Tewas Disergap Saat Patroli
Baca juga: Terjawab Cawapres Ganjar Pranowo Seperti Apa Kriterianya, Ingatkan Kisah Dipilihnya Maruf Amin
11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
Sosok Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna yang Ditangkap KPK dan Kasusnya |
![]() |
---|
Waspada! Ini 5 Langkah Penting untuk Menghindari Penipuan Online Modus Soceng |
![]() |
---|
Harga Emas di Balikpapan Hari Ini, Antam Logam Mulia Turun Tipis jadi Rp2.171.000 |
![]() |
---|
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Titiek Soeharto: Itu Nanti Saja |
![]() |
---|
Rommy PPP Sebut Dalang Demo DPR Bukan Pihak Asing, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.