Berita Nasional Terkini

Catat Ya, 11 Hal Terlarang Bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024, Memberi Komentar Pun Tidak Boleh

Catat ya, 11 hal terlarang bagi prajurit TNI di Pemilu 2024, memberi komentar pun tidak boleh

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasdam VI/Mulawarman, Brigjen TNI Susilo memastikan kesiapan personel di halaman Makodam Mulawarman, Balikpapan beberapa waktu lalu. Catat ya, 11 hal terlarang bagi prajurit TNI di Pemilu 2024, memberi komentar pun tidak boleh 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 semakin panas.

TNI dituntut bersikap netral di tiap agenda pesta politik.

Untuk menjaga netralitas tersebut, TNI menerbitkan 11 hal terlarang bagi prajurit selama Pemilu 2024.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengungkapkan 11 larangan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.

Larangan-larangan itu dikemukakan Kresno saat memimpin pelaksanaan “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).

Dalam arahannya, Kresno meminta semua prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.

“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Aparat Keamanan Kembali Berguguran Akibat Ulah KKB Papua, Anggota Brimob Tewas Disergap Saat Patroli

Baca juga: Terjawab Cawapres Ganjar Pranowo Seperti Apa Kriterianya, Ingatkan Kisah Dipilihnya Maruf Amin

11 poin larangan bagi prajurit TNI di Pemilu 2024

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;

6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;

7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved