Berita Nasional Terkini

Catat Ya, 11 Hal Terlarang Bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024, Memberi Komentar Pun Tidak Boleh

Catat ya, 11 hal terlarang bagi prajurit TNI di Pemilu 2024, memberi komentar pun tidak boleh

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasdam VI/Mulawarman, Brigjen TNI Susilo memastikan kesiapan personel di halaman Makodam Mulawarman, Balikpapan beberapa waktu lalu. Catat ya, 11 hal terlarang bagi prajurit TNI di Pemilu 2024, memberi komentar pun tidak boleh 

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;

11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Baca juga: Akhirnya Gibran Gerah, Tolak Fotonya Dipasang di Baliho Prabowo Subianto, Singgung Loyalitas ke PDIP

Baca juga: Pengakuan PKB Tolak Permintaan Presiden untuk Usung Prabowo-Erick Thohir, Jokowi Respon Santai

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” kata Kresno.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ucap dia.

Adapun kegiatan safari hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan semua Kotama jajaran TNI, bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi tahun 2024.

Awas Money Politic Digital

Pemilu 2024 sudah dekat.

Mereka yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 alias para calon legislatif atau caleg sudah mulai bersosialisasi.

Tak hanya itu, ada pula yang juga sudah menyiapkan aksi money politic atau beli suara.

Namun, kali ini modusnya baru, memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Diduga terjadi money politic digital di mana caleg memberikan deposit pada akun judi online masyarakat.

Temuan adanya dugaan money politic digital itu terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Saat ini, laporan tersebut masih diproses oleh Bawaslu daerah setempat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved