CPNS 2023
Daftar Formasi Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN: Arsiparis hingga Pranata Komputer
Daftar formasi seleksi PPPK tenaga teknis BKN: Arsiparis hingga Pranata Komputer.
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar formasi seleksi PPPK tenaga teknis BKN: Arsiparis hingga Pranata Komputer.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan mulai dibuka besok, Rabu (20/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.
Berikut ini 9 formasi seleksi PPPK yang dibuka di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKN membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk Tenaga Teknis.
Baca juga: Latihan Soal CPNS 2023, Ini Kisi-kisi dan Kunci Jawaban PDF Materi TIU,TWK, hingga TKP
Baca juga: Cara Beli dan Pasang e-Meterai atau Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023, Segini Harganya
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 20 September hingga 9 Oktober, Simak Cara Buat Akun di SSCASN
Total ada 9 formasi jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.
Satu di antaranya adalah Ahli Pertama - Arsiparis yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan pengarsipan.
Berikut adalah rincian daftar jabatan dan tugasnya, dikutip dari Surat BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.
1. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
2. Jabatan: Ahli Pertama - Arsiparis
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Baca juga: Inilah Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Cek Jadwal Seleksi CPNS 2023
3. Jabatan: Terampil - Arsiparis
Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
4. Jabatan: Ahli Pertama - Pustakawan
Tugas: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
5. Jabatan: Terampil - Pranata Komputer
Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
6. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Komputer
Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Lengkap dengan Link Download PDF
7. Jabatan: Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
8. Jabatan: Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas: Melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
9. Jabatan: Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 9 Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN dan Tugasnya: Arsiparis hingga Pustakawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230726_formasi-CPNS-2023-untuk-lulusan-SMASMK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.