Pilpres 2024
Hasil Keputusan Kapan Pendaftaran Capres Cawapres 2024 dan Tahapan Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini
Hari Ini DPR dan KPU akan memberikan keputusan kapan pendaftaran Capres Cawapres 2024 dan tahapan Pemilu 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari Ini DPR dan KPU akan memberikan hasil keputusan kapan pendaftaran Capres Cawapres 2024 dan tahapan Pemilu 2024.
Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu (20/9/2023).
Agenda rapat membahas sekaligus memutuskan waktu pendaftaran capres-cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Baca juga: Capres Prabowo Subianto Jelaskan Isu Tampar dan Cekik Wamen, Jokowi: Pak Prabowo Sekarang Sabar Kok!
Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan bisa lebih cepat diambil dalam rapat yang digelar hari inu.
”Insyaallah, besok (hari ini) akan keluar jadwalnya atau ada informasi terbarunya,” kata Yanuar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat tersebut agar segera mendapatkan kepastian terkait tahapan Pemilu 2024.
"Dari pihak DPR bahwa pada tanggal 20 sore, KPU diundang untuk mengikuti rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU. Satu, rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran capres dan wakil presiden."
"Kedua, rancangan Peraturan KPU untuk pemungutan suara. Ketiga, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan aturan kampanye. Empat, rancangan tentang perubahan pengajuan daftar calon anggota legislatif," sambungnya.
KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.

Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.
Namun, dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.
Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.