Pilpres 2024

Inilah Batas Usia Capres 2024 Sesuai Putusan MK Terbaru dan Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres 2023

Inilah batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Nansianus Taris
BATAS USIA CAPRES - Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Inilah batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023.

Ulasan seputar batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023 sedang menjadi sorotan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan usia minimum capres-cawapres 30 tahun.

Adapun pencabutan atau penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum.

Baca juga: Hasil Survei Capres Terbaru, Lulusan SD dan Masyarakat Gaji Rp 2 Juta ke Bawah Banyak Dukung Prabowo

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan pada Senin (2/10).

Secara kronologis, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.

Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, seperti dilansir Kompas.com, diketahui gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu.

Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Dengan begitu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Pasalnya Gibran baru genap berumur 36 tahun.

BATAS USIA CAPRES - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam video yang diunggah akun X @PDI_Perjuangan, Senin (21/8/2023).
BATAS USIA CAPRES - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam video yang diunggah akun X @PDI_Perjuangan, Senin (21/8/2023). (X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV)

Pendaftaran Capres 2023

Sesuai kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri terbaru, pendaftaran capres-cawapres akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023. 

"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi pembahasan usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024. yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023). 

"Setuju," jawab para anggota Komisi II.

"Pemerintah?" tanya Doli, seperti dilansir Kompas.com.

"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.

Baca juga: Hasil Survei Capres Cawapres 2024, Pasangan Paling Ideal untuk Ganjar, Prabowo dan Anies Versi LSI

Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.

KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.

Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023.

Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.

Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat.

Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Tahapan itu merupakan tahapan opsional jika capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat.

Dengan skema ini, tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti diusulkan mulai 26 Oktober 2023 dan harus selesai pada 7, 10, dan 11 November 2023.

Sempat usul maju

Sebelumnya, dalam uji publik draf rancangan peraturan KPU soal pencapresan, KPU RI sempat mengusulkan agar pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10-16 Oktober 2023.

Baca juga: Terang-terangan Jokowi Tantang Anies Baswedan, Minta Capres NasDem Sebut Siapa yang Titip Proyek PSN

KPU menyampaikan, majunya tanggal pembukaan pendaftaran itu disebabkan karena tanggal penetapan capres-cawapres juga maju dari 28 ke 13 November 2023, imbas perhitungan Perppu Pemilu sebagaimana penjelasan di atas.

Skema 10-16 Oktober 2023 ini juga dipaparkan dalam rapat konsultasi hari ini.

Dalam skema tersebut, KPU sebetulnya akan punya waktu 9 hari lebih longgar dalam tahapan usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti, yaitu mulai 17 Oktober 2023 dan baru selesai pada 7, 10, dan 11 November 2023.

Itulah tadi batas usia Capres 2024 sesuai putusan MK tentang usia Capres terbaru dan jadwal pendaftaran pasangan Capres Cawapres 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved