Breaking News

Aplikasi

TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat Jika Ingin Tetap Berjualan di Indonesia

TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ini syarat jika TikTok ingin tetap berjualan di Indonesia.

Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id / asapena.com
Logo tiktok shop - TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ini syarat jika TikTok ingin tetap berjualan di Indonesia. 

Dengan begitu, menurut Teten, pilihan pedagang jadi lebih banyak untuk berjualan.

"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out," sambung Menkop Teten.

Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Benar Tiktok Shop akan Dihapus, Cek Mulai Kapan TikTok Shop Dilarang/Ditutup

Syarat TikTok Shop Tetap Boleh Berjualan di Indonesia

Pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air.

Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya jika TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Hal itu tercantum pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Kemudian pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE. KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE. SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan TikTok Shop Dihapus dan Kenapa Ditutup atau Dilarang Jual Beli

Adapun untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.

Mulai dari bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten, dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, hingga tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). "SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan," bunyi pasal 39 ayat 2. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved