Breaking News

Aplikasi

TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB, Ini Syarat Jika Ingin Tetap Berjualan di Indonesia

TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ini syarat jika TikTok ingin tetap berjualan di Indonesia.

Tangkap Layar Tribunpontianak.co.id / asapena.com
Logo tiktok shop - TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Ini syarat jika TikTok ingin tetap berjualan di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - TikTok Shop resmi ditutup hari ini, Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

TikTok Shop akhirnya menutup layanan jual-belinya yakni TikTok Shop.

Hal ini karena pemerintah melarang TikTok melakukan praktik jual beli karena izinya hanya berupa media sosial bukan e-commerce.

TikTok Shop bisa tetap berjualan di Indonesia namun dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Terjawab Apakah Benar TikTok Shop akan Ditutup, Kenapa, Kapan Tiktok Shop Resmi Tidak Boleh Jualan

Baca juga: 5 Lirik Lagu Viral TikTok Indonesia 2023, Sering jadi Sound di Konten FYP

Baca juga: Cara Simpan Video TikTok tanpa Watermark yang Sudah Diunduh via SSSTikTok, Gratis dan Mudah

TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya sekadar berpromosi.

Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).

Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.

Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.

ILUSTRASI - TikTok Shop
ILUSTRASI - TikTok Shop (Tribunnews.com)

Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.

Teten menilai, dengan pemisahan itu, justru TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.

"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_ dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Dengan begitu, menurut Teten, pilihan pedagang jadi lebih banyak untuk berjualan.

"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out," sambung Menkop Teten.

Baca juga: Terjawab Sudah Apakah Benar Tiktok Shop akan Dihapus, Cek Mulai Kapan TikTok Shop Dilarang/Ditutup

Syarat TikTok Shop Tetap Boleh Berjualan di Indonesia

Pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual-beli di Tanah Air.

Hanya saja pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.

Artinya jika TikTok masih tetap ingin berbisnis jual-beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Hal itu tercantum pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi pasal 21 ayat 3 dalam beleid itu dikutip Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Kemudian pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan, PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE. KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Pada Pasal 38 ayat 1 dijabarkan, KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE. SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan TikTok Shop Dihapus dan Kenapa Ditutup atau Dilarang Jual Beli

Adapun untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan.

Mulai dari bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten, dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia, hingga tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3). "SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan," bunyi pasal 39 ayat 2. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved