Berita Bontang Terkini

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Limau Bontang, Sempat Kabur dan Tabrak Petugas

Proses penangkapan seorang pengedar sabu di Tanjung Limau, Bontang Utara, malam tadi, berjalan dramatis.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Aris
HO
Pelaku SU (32) kini mendekam di penjara lantaran terjerat kasus peredaran narkoba. Polisi menangkapnya di kawasan TPI Tanjung Limau, Bontang Utara, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 00.30 WITA. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proses penangkapan seorang pengedar sabu di Tanjung Limau, Bontang Utara, malam tadi, berjalan dramatis.

Salah satu petugas dari unit Satresnarkoba Polres Bontang, sempat diseruduk pelaku dengan motornya karena berusaha kabur.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, pada Minggu malam (8/10/2023) sekira pukul 00.30 WITA berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SU (32), yang ditengarai terlibat dalam peredaran gelap sabu di Bontang.

Pelaku diamankan saat nongkrong di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Kelurahan Bontang, Kecamatan Bontang Utara.

"Kami menemukan barang bukti 9 bungkus sabu siap jual seberat 2,90 gram," terang Yazid kepada Tribunkaltim.co.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Sepinggan Balikpapan, Kobaran Api Besar

Menurut Yazid dalam proses penangkapannya, sempat terjadi ketegangan lantaran pelaku SU melawan dan berusaha kabur dengan motornya. Satu orang petugas sampai tertabrak. Meski demikian, pelaku berhasil ditangkap dalam posisi tersungkur ke tanah.

"Pelaku berusaha kabur dan sempat menabrak salah satu anggota," kata Yazid

Lebih lanjut, Yazid menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mencurigai di daerah tempat kejadian perkara sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari hasil penyidikan polisi kecurigaan masyarakat mengarah kepada pelaku, sambung Yazid, yang selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

"Tersangka mengaku diminta mengedarkan sabu oleh orang yang tidak dikenal. Dia dapat imbalan 2 poket untuk dikonsumsinya setelah berhasil  menjual sabu itu," kata Yazid kepada awak media. 

Baca juga: Kebakaran di Sepinggan Balikpapan, Kobaran Api Diduga Lahap Bangunan Penjual Besi Tua

Setelah diinterogasi tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia biasanya menjual sabu ke kalangan umum. 

Saat ini polisi masih melakukan penelusuran pemasok sabu untuk SU berdasarkan bukti komunikasi melalui ponsel. 

"Kami masih telusuri dari mana sabu itu didapat. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bontang," sambungnya. 

Selain sabu polisi juga menyita kendaraan tersangka, dan 1 ponsel miliknya. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved