Berita Bontang Terkini
BRI Bontang Lakukan Lelang Eksekusi, Pemilik Rumah Tempuh Jalur Hukum
Puluhan aparat polisi dikerahkan untuk mendampingi petugas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, mengeksekusi tanah dan bangunan yang ditempati oleh warga.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Puluhan aparat polisi dikerahkan untuk mendampingi petugas Pengadilan Negeri (PN) Bontang, mengeksekusi tanah dan bangunan yang ditempati oleh warga bernama Jafar Sidik, Rabu (11/10/2023).
Bangunan milik warga itu terletak tepat di simpang 4 arah ke Bontang Kuala, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bontang Utara.
Diketahui bangunan dan tanah itu sebelumnya telah dilelang pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 2022 lalu, seharga Rp2,1 miliar, dengan pemenang lelang Trendy Aldio Elmanda.
Kemudian hasil lelang itu dikuatkan dengan ketetapan PN Bontang Nomor 4/Pdt.Eks/2023. PN Bon. Tanggal 4 Oktober 2023, berdasarkan permohonan eksekusi Trendy Aldio Elmanda.
Baca juga: Viral Video Buaya Melintasi Bawah Kolong Rumah Warga di Gang Banjar Sangatta
Meskipun demikian, pemilik bangunan tetap menolak semua putusan tersebut lantaran menduga dalam proses lelangnya ada prosedur yang salah atau maladministrasi.
Pihak Jafar pun sempat melakukan demontrasi di depan kantor BRI Bontang, kemarin untuk menuntut keadilan.
Dikonfirmasi, Kepala Cabang (Branch Office Head) BRI Bontang Pandu Ksuma Wardhana membantah hal tersebut.
Ia menjelaskan semua proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Brimob Kaltim Sambut Kedatangan Personel Purna Tugas Satgas FPU 4 Minusca
"Kami bekerja berdasarkan UU Perbankan, dan bisa kami pertanggungjawabankan. Jadi itu tudingan yang salah menurut kami," bebernya.
"Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)."
Dikonfirmasi, Jafar Sidik mengatakan saat ini legowo, untuk menyerahkan bangunan dan tanah sesuai ketetapan PN Bontang.
"Tapi saya minta waktu, karena barang saya banyak," bebernya.
Namun, langkah hukum tetap ia akan tempuh karena ia menilai ada persekongkonglan dalam proses lelang itu yang kemudian merugikan dirinya dan keluarga.
"Saya, sudah menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum lanjutan," bebernya.
Dari pantauan Tribunkaltim.co polisi dan pihak PN Bontang masih berada di lokasi untuk mengawal proses eksekusi.
Pihak Jafar Sidik diberikan waktu sampai pukul 16.00 WITA untuk mengosongkan rumahnya yang ia tempati. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231011_bri-bontang.jpg)