Berita Nasional Terkini

TikTok Shop Resmi Dilarang Beroperasi di Indonesia, Berikut Tutorial Menautkan Link Shopee ke TikTok

Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia.

Tangkapan Layar Tribun Medan
Ilustrasi TikTok Shop. Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menuai polemik, TikTok Shop akhirnya resmi dilarang beroperasi di Indonesia.

TikTok Shop dilarang beroperasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan ini menegaskan bahwa Social Commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform, termasuk TikTok Shop.

Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Maka dari itu bisa jadi pengguna TikTok tidak dapat lagi menautkan produk promosinya di 'keranjang kuning' atau TikTok Shop.

Kendati demikian Anda tak perlu khawatir apabila ingin menautkan produk promosi dari platform e-commerce lainnya, misalnya dari Shoppe.

Lantas bagaimana cara menautkan link Shopee Affiliate ke akun TikTok? berikut tutorialnya:

Cara menautkan link Shopee ke TikTok

1. Sebelum menautkan link produk Shopee, Anda harus membuat dan memiliki link di bio sebagai wadah untuk menyalin link produk affiliate.

2. Nantinya link bio tersebut bisa diletakkan di bio TikTok.

3. Misalnya menggunakan linktree.

4. Selanjutnya buka produk yang ingin ditautkan Klik ikon "bagikan" dan pilih "salin tautan".

5. Kemudian masukan salinan link Shopee di link bio Anda.

6. Beri nama link Shopee sesuai yang Anda inginkan Pastikan link bio Anda sudah ditautkan pada bio Tiktok.

7. Selanjutnya mulai mengunggah konten video produk yang dipromosika.

8. Jangan lupa membuat video dengan arahan menuju link produk di link di bio Anda.

Baca juga: Kembali Viral di TikTok, Lirik Lagu Aku Sayang Kamu - Iwan Fals Lengkap Chord Gitarnya

Setelah itu posting konten TikTok yang sudah tersemat link.

Demikian cara menautkan link Shopee Affiliate di TikTok.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia melarang bisnis e-commerce TikTok, yakni "TikTok Shop".

Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.

Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.

"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.

TikTok saat ini juga baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.

Baca juga: 3 Cara Agar Tetap Dapat Pembeli dari TikTok walaupun TikTok Shop Ditutup

Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.

Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).

Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.

Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang tedapat transaksi di dalam aplikasi.

"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.

Soal rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Zulkifli mengatakan, sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik akan diatur ulang.

Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi.

"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Cara dan Aturan Download Video TikTok yang Aman, Pakai Fitur Internal: Bagikan dan Simpan

Seperti yang diketahui, platform jejaring sosial TikTok, Instagram, dan Facebook menawarkan fitur belanja online.

TikTok dengan TikTok Shop, Instagram dengan Instagram Shop, dan Facebook dengan Facebook Marketplace.

Layanan belanja yang ditawarkan ketiga platform media sosial itu berbeda.

Sebagai gambaran singkat, TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan sekaligus menjual barang/jasa, bisa lewat posting atau live shopping.

Pengguna TikTok bisa membeli barang/jasa, membayar, hingga melacak pesanan langsung di aplikasi TikTok.

Dengan fitur-fitur tersebut, layanan belanja TikTok Shop ini serupa dengan marketplace.

Sementara itu, Instagram Shop memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa, rincian produk, dan harga produk.

Bila ingin membeli, pengguna Instagram bisa mengeklik opsi "view on website" (buka di situs web).

Dengan begitu, pengguna akan dialihkan ke situs resmi toko tersebut untuk menyelesaikan proses belanja termasuk pembayaran.

Facebook Marketplace juga memungkinkan pedagang memajang etalase produk/jasa yang dijual, lengkap dengan deskripsi dan harga.

Baca juga: Artis Kena Imbas TikTok Shop Ditutup, Muzdalifah Pernah Dapat Omzet Rp1 M Jual Tisu, Kini Gigit Jari

Facebook Marketplace ini berfungsi sebagai lapak tawar-menawar saja.

Pengguna bisa melakukan pembelian, tetapi harus menanyakan kepada penjual terkait ketersediaan produk dengan mengirimkan chat via Facebook Messenger.

Lalu, pengguna bisa melakukan negosiasi terkait kondisi produk, harga produk, metode pengiriman, dan metode pembayaran.

Bila revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 diteken, platform media sosial tidak bisa memperdagangkan produk atau jasa secara langsung, layaknya e-commerce.

Media sosial hanya bisa dimanfaatkan untuk platform promosi barang atau jasa.

Transaksi jual beli harus tetap dilakukan di situs resmi atau marketplace.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan baru ini disiapkan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial.

Jokowi menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut, akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Ia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.

"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian, dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," kata Jokowi dalam siaran pers Sekretariat Presiden.

Baca juga: Cara Download Video TikTok, Gunakan Fitur Unduhan Internal, Aman dan Legal

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.

Juru bicara TikTok Indonesia mengatakan, pihaknya berharap pemerintah bisa kembali mempertimbangkan kebijakan itu lantaran akan berdampak pada para penjual lokal dan kreator affiliate.

Adapun affiliate adalah program yang dimiliki TikTok, di mana para kreator bisa memasarkan produk-produk lewat konten mereka.

Tujuannya agar lebih banyak orang yang membeli produk/jasa tersebut.

Nantinya, kreator akan mendapat kompensasi dari produk yang dibeli, berkat konten penawaran mereka.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar manajemen dalam keterangannya.

Manajemen TikTok menjelaskan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Oleh sebab itu, dia mengatakan, sejak adanya informasi larangan itu, manajemen TikTok mendapatkan banyak keluhan dari penjual lokal.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru, kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan." (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved