Pilpres 2024
Pandangan Demokrat Kaltim Atas Penantian Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Cawapres 35 tahun benar-benar ditunggu publik.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut ini pandangan Demokrat Kaltim atas penantian Putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres dan Cawapres
Disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan kepada TribunKaltim.co, Sabtu (14/10/2023).
Mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur Cawapres 35 tahun benar-benar ditunggu publik termasuk partai pengusung Capres.
Jika putusan MK mengabulkan gugatan judicial review (JR) atas batas umur Cawapres tersebut, dari kabar yang beredar, hampir pasti Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Cawapres di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca juga: Respon Demokrat Kaltim Usai AHY Deklarasikan Prabowo Subianto jadi Bakal Capres 2024
Momen hari ini juga terlihat ketika Gibran diundang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pro Jokowi (Projo) pada Sabtu 14 Oktober 2023 yang kemudian menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto.
"Ya saya pikir kan begini, sekarang memang sedang diuji di MK. Tetapi misalnya, putusan MK memang tetap bahwa batas usia 40 tahun, mas Gibran tentu tidak bakal masuk," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Irwan.
Namun demikian jika MK mengabulkan gugatan dan membolehkan batas usia di bawah 40 tahun.
Tentu hal tersebut dinilai Partai Demokrat sebagai angin segar bagi generasi muda Indonesia, tak hanya Gibran saja tentunya.
Baca juga: Kader Demokrat Kaltim Marah pada Putusan Paslon Pilpres 2024 Anies Baswedan-Cak Imin
"Akan menjadi kabar baik bagi generasi muda, kalau bisa di 35 tahun bisa menjadi pemimpin bangsa mengapa harus 40 tahun," tukas Irwan.
"Kalau pun diperbolehkan bisa jadi kesempatan bagi siapa pun, bukan mas Gibran saja," imbuhnya.
Dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sendiri ada empat nama yang menjadi kandidat terkuat bakal Cawapres Prabowo, yakni:
- Airlangga;
- Erick Thohir;
- Khofifah Indar Parawansa;
- dan termasuk Gibran Rakabuming Raka.
Jika pun mas Gibran dipilih menjadi Cawapres setelah putusan MK dikabulkan Demokrat menilai figurnya tepat saja melihat track record saat memimpin Kota Solo.
"Saya pikir beliau juga saat ini tokoh muda, Wali Kota Solo dan cukup sukses dalam memimpin daerah menjadi lebih maju. Kita tunggu saja nanti, siapa yang kemudian dipilih Pak Prabowo sebagai Cawapres-nya. Tanpa ada putusan MK atau ada pun, beliau sudah punya pilihan," terang Irwan.
Baca juga: Gerbong Prabowo Makin Gemuk, Akhirnya Projo Resmi Dukung Capres KIM, AHY Legowo tak Jadi Cawapres
Terkait agenda terdekat Koalisi Indonesia Maju (KIM) sendiri disebut Irwan ialah pendaftaran Pilpres.
Diketahui, pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2023.
Jika dicermati, pendaftaran untuk Capres dengan pembacaan putusan MK berselisih 3 hari.
Yaitu, sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dijadwalkan digelar MK pada Senin 16 Oktober 2023.
Baca juga: Tak Khawatir Bila Akhirnya Projo Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Begini Alasan Adian Napitupulu
"Terdekat ya pendaftaran tanggal 19, tetapi diumumkan dulu siapa Cawapresnya sekaligus penyusunan tim kampanye nasional," ujar Irwan.
Sebagai informasi, Demokrat juga telah menyiapkan 5 kader terbaiknya untuk masuk dalam tim Juru Bicara Pemenangan Prabowo pada Pilpres 2024.
"Kebetulan saya masuk dalam 5 kader Demokrat yang ditunjuk untuk jadi jubir itu," pungkas Irwan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.