Berita Nasional Terkini
Disebut Terima Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, Nasdem Pertimbangkan Somasi Wakil Ketua KPK
Disebut terima aliran uang miliaran rupiah dari SYL, NasDem pertimbangkan somasi wakil ketua KPK.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata karena ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu petang.
Sahroni menilai, Nasdem sudah rugi di hadapan publik akibat pernyataan Alex Marwata.
"Seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi, yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Itu.
Baca juga: Apakah Syahrul Yasin Limpo Langsung Ditahan setelah Ditangkap? Begini Kata KPK
KPK Telusuri Penerimaan Gratifikasi Lainnya
Alex menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.
Termasuk dengan memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi dari mantan Menteri Pertanian itu.
Dalam kasus korupsi ini, KPK memang telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan. Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.
Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL.
"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus SYL ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Alex.
Sementara itu SYL berjanji akan kooperatif menghadapi kasus hukum yang menjeratnya ini.
Ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.