Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud MD Daftar ke KPU Hari Ini Pukul 11.00 WIB, Dikawal oleh Megawati dan 40 Ribu Orang
Bakal calon wakil presiden (bacawapres), Mahfud MD, akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (19/10/2023) hari ini.
Baca juga: Ganjar Pranowo Gandeng Mahfud MD di Pilpres 2024, Jateng dan Jatim Dinilai akan Jadi Sumber Kekuatan
40 Ribu Orang akan Antar Ganjar-Mahfud
Sementara itu, puluhan ribu relawan akan mengantar Ganjar Pranowo dan Mahfud MD ke kantor KPU RI di Jakarta, Kamis.
Para relawan Ganjar juga akan bergotong royong untuk menyukseskan acara tersebut.
“Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, ratusan organ relawan di Jakarta langsung berkumpul di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo,” ujar Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pemilu Presiden 2024, Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu.
Rencananya, Ganjar-Mahfud akan diantar mendaftar ke kantor KPU Pusat oleh 40 ribu orang yang terdiri dari relawan, simpatisan hingga kader partai-partai koalisi.
“Dan yang bikin saya terharu adalah para relawan bukan hanya bersemangat ingin mengantar langsung calon pemimpin mereka ke KPU, tapi juga bersedia bergotong royong untuk mendukung acara tersebut dengan bantuan natura," beber Ahmad Basarah.
Baca juga: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD Daftar ke KPU Hari Ini: AMIN Pagi, Gama Siang
Mahfud MD Sudah Izin Presiden Jokowi
Dalam rangka mendaftarkan diri sebagai bacawapres, Mahfud MD telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi telah menyetujui pria berusia 66 tahun itu maju sebagai bacawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Selain itu, Mahfud MD yang kini sedang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pollhukam) juga telah mendapatkan izin cuti dari Jokowi.
"Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud Md tadi sore," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (18/10/2023).
"Persetujuan tersebut meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada pemilu presiden dan wapres tahun 2024."
"Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada pemilu presiden dan wapres 2024," tuturnya.
Dilansir Kompas.com, mulanya Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mewajibkan menteri atau pejabat negara setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya seandainya maju sebagai capres-cawapres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.