Pilpres 2024

Prabowo Mendadak Kunjungi Zulhas, Terjawab Sudah Siapa dan Kapan Cawapres KIM Diumumkan/Deklarasi?

Terjawab sudah siapa dan kapan deklarasi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 atau Cawapres Prabowo kapan diumumkan? simak informasi terbaru.

|
Editor: Doan Pardede
Dok. Tribunnews.com
CAPRES CAWAPRES 2024 - Prabowo Mendadak Kunjungi Zulhas di Rumah Dinasnya pada hari Jumat (20/10/2023). Terjawab sudah siapa dan kapan deklarasi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 atau Cawapres Prabowo kapan diumumkan? simak informasi terbaru. 

- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.

- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.

- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.

- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.

- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

- Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024.

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.

Baca juga: Biodata Prabowo Subianto, Capres 2024 yang Berulang Tahun ke-72 Lengkap Perjalanan Karier

Tahapan Pendaftaran Capres-cawapres

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan, bakal capres-cawapres didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019.

Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.

Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:

- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.

- KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.

- Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.

- Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

- Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

- Mampu secara rohani dan jawmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berusia paling rendah 40 tahun.

- Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.

- Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.

- Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Pengumuman pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 oleh KPU dapat dilihat melalui link ini

Itulah tadi ulasan siapa dan kapan deklarasi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 atau Cawapres Prabowo kapan diumumkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved