Berita Nasional Terkini
Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Dipanggil Lagi Hari Ini, Ada Peluang Dijemput Paksa?
Dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Firli Bahuri dipanggil lagi hari ini. Adakah peluang dijemput paksa?
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil lagi hari ini, Selasa (24/10/2023).
Panggilan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini terkait dugaan pemerasan SYL adalah panggilan kedua.
Pekan lalu, Jumat (20/10/2023) Firli Bahuri absen dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, lalu jika Ketua KPK tersebut kembali tidak hadir hari ini, apakah bakal dijemput paksa?
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL, hari ini, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Novel Baswedan Duga Firli Bahuri akan Melarikan Diri, Bakal Diperiksa Polda Metro Soal Pemerasan SYL
Baca juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Pengamat Duga Firli Bahuri Panik
Baca juga: Terjawab Penyebab Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Bukan Tanpa Alasan
Bagaimana jika Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya?
Apakah Firli Bahuri bisa dijemput paksa?
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya belum sampai ke penjemputan paksa jika Firli kembali tidak hadir.
Senin (23/10.2023) Ade mengatakan, "Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang kita tentukan pada minggu depan kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua."
Ade menyebut Firli baru pertama kali dipanggil penyidik saat kasus tersebut naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara.
"Di tahap penyidikan ini, ini panggilan yang pertama terhadap saksi FB sebagai Ketua KPK," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Soal Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro.
Di sisi lain, Ade mengatakan pentingnya keterangan saksi yang dipanggil untuk membuat terang kasus ini termasuk keterangan Firli.
"Seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yg dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.
Firli Bahuri Tak Akan Diistimewakan
Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait itu, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.