Berita Nasional Terkini

Penggeledahan di Rumah Ketua KPK, Pengacara Firli Bahuri Klaim tak Ada Barang Bukti yang Ditemukan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lalu apa hasilnya?

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya bisa masuk ke dalam rumah yang diduga milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). 

"Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Menurut Praswad, semakin lama Firli undur diri, maka hal itu akan jadi beban KPK secara kelembagaan.

Ketua IM57+ Institute itu lalu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK.

"Presiden untuk segera mempersiapkan Plt Ketua KPK," kata Praswad.

Dia kemudian menyinggung Firli agar tidak lagi memakai diksi "Corrupt Fight Back".

"Firli jangan coba-coba mempermainkan Diksi 'Corruptor Fight Back', ini sama sekali bukan. Pemerasan SYL (Syahrul Yasin Limpo) adalah tindak pidana di dalam tindak pidana," kata eks penyidik yang dikeluarkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) ini.

Isi Pertemuan di Lapangan Bulu Tangkis

Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan pertemuan kliennya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton di Mangga Besar, Jakarta Barat membahas tentang minyak goreng langka.

Hal ini disampaikannya saat penggeledahan rumah Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Novel Baswedan Duga Firli Bahuri akan Melarikan Diri, Bakal Diperiksa Polda Metro Soal Pemerasan SYL

Ian mengungkapkan pertemuan tersebut direncanakan oleh Syahrul dan bukannya oleh Firli.

"Jadi posisi Pak SYL selaku menteri. Dia yang mendatangi Pak Firli itu. Waktu itu pembahasannya terkait dengan kelangkaan minyak goreng," katanya dikutip dari YouTube Tribunnews.

Dengan klaimnya tersebut, Ian menegaskan pertemuan antara Firli dan SYL bukan membahas terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Betul (pertemuan dengan SYL) diakui oleh beliau (Firli). Tapi pada saat itu, posisi Pak SYL statusnya bukan sebagai tersangka atau penyidikan oleh KPK."

"Jadi klir ya. Itu bisa dibuktikan dengan adanya nota dinas," jelasnya.

Ian juga menjelaskan pertemuan Firli dengan SYL terjadi pada 22 Maret 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved