Kecelakaan Beruntun Balikpapan

Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan Jadi Tersangka

Satuan Lalu Lintas (Polresta Balikpapan resmi menetapkan sopir truk pompa beton dengan nomor polisi KT 8370 LQ yang dikemudikan SS jadi tersangka

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sopir truk pompa beton dengan nomor polisi KT 8370 LQ yang dikemudikan SS (48) menajalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan resmi menetapkan sopir truk pompa beton dengan nomor polisi KT 8370 LQ yang dikemudikan SS (48) sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, truk tersebut terlibat dalam insiden kecelakaan beruntun empat mobil dan satu unit sepeda motor.

Di mana, insiden tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, KM 2 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

"Status sopir sudah kita amankan sebagai tersangka, karena memang mengakui bahwa dia (sopir) gagal melakukan pengereman," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Saksi Mata Kecelakaan Simpang Rapak Balikpapan: Kalau Tidak Loncat Kejepit Saya

Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan, Dugaan Penyebab, Kronologi hingga Jumlah Korban

Adapun penetapan sopir truk sebagai tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara melewati proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sopir berinisial SS tersebut.

Polisi juga telah memeriksa surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

"Sim B2 milik Sopir masih berlaku, artinya gagal pengereman," ungkap Kompol Ropiyani.

Kendati demikian, imbuhnya, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, 2 Kendaraan Masuk Kolong Truk

Sementara sopir yang ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga akan melanjutkan tahap lidik untuk melakukan BAP kepada pemilik truk pompa beton selaku penanggung jawab pengoperasionalan kendaraan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved