Berita Nasional Terkini
Ditjen AHU Kemenkumham Beri Kemudahan Pembuatan PT Perorangan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pelayanan pembuatan PT Perorang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pelayanan pembuatan PT Perorangan.
Pelayanan ini merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan satu orang tanpa modal minimal dan sesuai dengan kriteria UMKM.
Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham Chrisna Adi menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengimplementasikan hal tersebut di salah satu daerah kepada pelaku UMKM di kota Pekalongan dan sekitarnya.
Baca juga: Bantu UMKM, Ditjen AHU Kemenkumham Gencarkan Sosialisasi Fidusia
"Kini bisa mendirikan perseroan perorangan atau PT Perorangan secara langsung melalui layanan yang disediakan," sebutnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Samarinda, Jumat (27/10/2023) malam.
Lebih lanjut kata Chrisna, layanan yang diberikan merupakan bagian dari Pekalongan Batik Week Pekan Batik Nusantara 2023.
Layanan pembuatan PT Perorangan tersebut bertujuan mendorong dan menumbuhkan minat pelaku UMKM guna mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan masyarakat khususnya UMKM untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian," tegas Chrisna.
Baca juga: Ditjen AHU Wakili Indonesia Bahas Perjanjian Ekstradisi di Thailand dalam Pertemuan Negara ASEAN
Menurutnya, pendirian PT Perorangan memiliki banyak kelebihan, diantaranya pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perseroan.
Serta bebas menentukan besaran modal, memiliki NPWP sendiri, bisa membuat rekening bank atas nama perseroan, dan mendapatkan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Caranya pun mudah, mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp 50 ribu.
Kemudian, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan.
Chrisna turut menegaskan, PT Perorangan bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.
Namun, sebelumnya harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231028_Ditjen-AHU-Kemenkumham-beri-kemudahan.jpg)