Pilpres 2024
Terjawab Kapan Debat Capres Cawapres 2024 Lengkap dengan Teknis Pelaksanaannya, Digelar 5 Kali
Simak jadwal debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024, kapan bakal digelar?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak jadwal debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024, kapan bakal digelar?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres menjelang Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima debat antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Menurut Idham, pelaksanaan lima debat ini sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan,
"Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Dukungan Elit Politik Bontang untuk Pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Baca juga: Santri Milenial Samarinda Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Pilpres 2024
Baca juga: Optimis Taklukkan Kandang Banteng saat Pilpres 2024, Gibran Targetkan 60 Persen Suara di Jawa Tengah
Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Diadakannya debat pasangan calon ini bagian dari kampanye pemilu yang bertujuan untuk mendidik politik masyarakat secara bertanggung jawab, sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Jadwal Debat Cawapres Pemilu 2024

Menurut Idham, kelima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye, yang berjalan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meskipun demikian, jadwal pasti pelaksanaan debat akan diumumkan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres.
Debat pasangan capres-cawapres termasuk dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ketentuan tersebut mencakup beberapa aspek teknis, seperti diselenggarakannya debat oleh KPU dan disiarkannya secara nasional melalui media elektronik lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, sementara moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, atau simpulan apapun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan capres-cawapres.
Materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional yang mencakup perlindungan seluruh bangsa Indonesia, peningkatan kesejahteraan umum, pemberdayaan masyarakat, dan peran dalam ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saat ini, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah resmi mendaftar ke KPU.
Baca juga: Alasan Anies Tambah Kosa Kata Bahasa Indonesia Bila Menang Pilpres 2024, Contohnya MRT dan Jak Lingo
Teknis Debat Capres
Dilansir dari Kompas.com, teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
Diketahui, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.
Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.