Berita Nasional Terkini

Nasib 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur, Didakwa Pasal Pembunuhan Berancana, Hukuman Mati Menanti

Nasib tiga Prajurit TNI yang membunuh warga Aceh bernama Imam Masykur, dipastikan mendapatkan hukuman berat.

Kompas.com
Anggota TNI Praka Riswandi Manik (paling kanan), saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II, Senin (30/10/2023). 

"Tidak mungkin kami terapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)," ucap Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (29/9/2023).

Hal itu karena dua pelaku sipil yaitu AM dan Heri tidak berkaitan langsung dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Keduanya merupakan penadah handphone Imam Masykur.

"Jadi tidak mungkin kasus Pasal 480 (penadahan), kami jadikan pembunuhan berencana," terang Hengki.

Baca juga: Siapa Calon Kuat Panglima TNI? Pengganti Laksamana Yudo Margono, Ada Sosok yang Dekat dengan Jokowi

Diketahui terdapat tiga orang sipil yang ditahan Mapolda Metro Jaya dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Heri, AM, dan Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Hengki mengatakan, penyidik Polda Metro akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Artinya, polisi tak akan semudah itu dipengaruhi oleh opini.

"Kami menyelidiki berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Jadi kami akan profesional, kami lihat ranahnya (terlebih dahulu)," ucap dia.

Baca juga: Profil/Biodata Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Jabatan Sekarang, Isu Jadi Kepala BIN Usai Pensiun

Polisi kini masih menyelidiki Zulhadi yang diketahui merupakan kakak ipar tersangka Praka RM.

Zulhadi diketahui sebagai driver saat Imam Masykur diculik oleh tiga oknum TNI.

"Tetapi untuk sopir masih kami dalami," ucap dia.

Sebagai informasi, kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea mengatakan, semua pelaku yang terlibat dalam pembunuhan kliennya dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

"Saya kira penyidik Pomdam Jaya setuju akan menerapkan Pasal 340 KUHP," ucap dia, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Respons TNI Soal Kabar Pergantian KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman Diganti Letjen Agus Subiyanto

"Mudah-mudahan Polda Metro juga menerapkan Pasal 340 KUHP untuk orang sipil," tambah dia.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved