Minggu, 19 April 2026

Berita DPRD Balikpapan

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Fokus pada Peningkatan SDM dan Infrastruktur

DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
DPRD Balikpapan mengadakan rapat paripurna penting yang membahas APBD 2024 dan perubahan dalam peraturan daerah terkait sistem kesehatan dan kecamatan, Senin (30/10/2023). Wali Kota Balikpapan merinci rencana pendapatan daerah sebesar Rp 3.33 triliun dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp 3.66 triliun, fokusnya adalah peningkatan kualitas SDM dan infrastruktur ekonomi. Pandangan umum fraksi bersifat normatif, menekankan perlunya melaksanakan pembangunan tertunda pada tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan wali kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balikpapan, Senin (30/10/2023).

Raperda yang dibahas meliputi, APBD 2024, sistem kesehatan daerah, dan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah Kota Balikpapan.

Dalam nota penjelasannya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud menyebutkan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,33 triliun.

Dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,66 triliun.

Baca juga: Cerita Caleg Slamet Iman Santoso, tak Sulit Beradaptasi dari Jurnalis ke DPRD Balikpapan

Rencana belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencakup, sebagai berikut:

- Penurunan stunting;

- Reformasi sistem kesehatan;

- Penghapusan kemiskinan;

- Kesejahteraan sosial;

- Penguatan fasilitas;

- Penguatan akses pendidikan.

Selain itu, juga diprioritaskan penguatan infrastruktur ekonomi.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan bahwa pandangan umum fraksi secara umum masih normatif saja atas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan untuk APBD 2024.

Baca juga: Semarak Perayaan Ultah ke 59 Abdulloh Ketua DPRD Balikpapan

Normatif sajalah, artinya proses-proses pembangunan yang tertunda di 2023, ya harus dilaksanakan pada 2024 mendatang.

"Kemudian yang belum dialokasikan anggarannya, segera dianggarkan," kata Abdulloh.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved