Senin, 27 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Berniat Jual Motor Curian di Facebook, Aksi Pria di Balikpapan Terlacak Polisi

Seorang pemuda berinisial IF (25) ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pencuri motor Honda Scoopy hitam putih di Jalan Mulawarman, Balikpapan Utara, Senin (23/10/2023). Tersangka berinisial IF (25) berhasil ditangkap setelah mencoba menjual motor curian melalui Facebook, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Motif tindak pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pemuda berinisial IF (25) ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel.

Baca juga: Polres Paser Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid Agung Nurul Falah

Tidak berselang lama, tetangga korban yang sedang berada di depan rumah melihat orang tidak dikenal tiba-tiba membawa sepeda motor milik korban.

Tetangga tersebut kemudian mendatangi rumah korban untuk menanyakan motor yang dibawa orang tak dikenal itu.

Korban yang mengetahui sepeda motornya dicuri langsung keluar rumah untuk mengecek. Namun, sepeda motornya sudah tidak ada di halaman rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Jatanras Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata adalah IF, warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Utara, Balikpapan.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Jalan Sutta Balikpapan, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Pelaku kemudian ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol KT 6477 YL.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, pelaku beraksi dengan modus memantau sepeda motor yang tidak dikunci.

"Pelaku melihat sepeda motor korban tidak dikunci, kemudian langsung membawanya kabur," kata Wempy, Rabu (8/11/2023).

Setelah mencuri sepeda motor, pelaku kemudian berniat menjualnya di media sosial Facebook.

Namun nahas, polisi berhasil memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor tersebut. Saat pelaku datang untuk transaksi, polisi langsung menangkapnya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Wempy. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved