Pilpres 2024
Debat Capres Cawapres, KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo Berdebat
Debat capres cawapres, KPU beri waktu 120 menit dalam 6 segmen untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo untuk berdebat.
TRIBUNKALTIM.CO - Debat capres cawapres, KPU beri waktu 120 menit dalam 6 segmen untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo untuk berdebat.
Salah satu proses Pilpres yang ditunggu-tunggu adalah debat capres-cawapres.
Dengan tiga kandidat, debat capres cawapres Pilpres 2024 akan digelar dalam 6 segmen.
Baca juga: Dukung Ganjar, Yenny Wahid Siap Tarung Lawan Khofifah di Jawa Timur, Cek Survei Capres di Jatim
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres Terkini di Jakarta, Jatim, Jabar, Paslon Terkuat di Pilpres 2024
Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Capres di Pilpres 2024 dari 7 Lembaga Survei, Terlihat Siapa yang Terkuat
Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Presiden 2024 akan dibagi menjadi enam segmen, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Debat capres dan cawapres akan memiliki durasi 150 menit, dengan 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.
Enam segmen tersebut mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, dan program kerja pada segmen pertama; pendalaman visi, misi, dan program kerja pada segmen kedua; pendalaman lebih lanjut oleh moderator pada segmen ketiga; tanya jawab dan sanggahan pada segmen keempat dan kelima; serta penutup pada segmen keenam.
Debat pasangan calon akan mengikuti format kandidat-moderator, yang akan dipandu oleh seorang moderator.
Pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta tamu undangan lainnya.
Debat akan disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.
Tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sesuai dengan Keputusan KPU.
KPU saat ini tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: 5 Hasil Survei Capres Cawapres Terbaru November 2023, Lengkap Visi-Misi Prabowo, Anies dan Ganjar
Jadwal debat akan diumumkan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pilpres 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019, dengan lima sesi debat yang melibatkan capres dan cawapres sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jadwal Debat Capres Cawapres
Inilah jadwal debat capres 2024 dan hasil survei capres 2024 atau hasil survei capres cawapres 2024 terbaru.
Bicara jadwal debat capres 2024 dan hasil survei capres 2024 atau hasil survei capres cawapres 2024 terbaru, sejumlah hal menarik akan terkuak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar 5 kali debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye, yang berjalan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar lima debat antara pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
Baca juga: Dukungan Elit Politik Bontang untuk Pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Menurut Idham, pelaksanaan lima debat ini sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan,
"Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Jadwal Debat Cawapres Pemilu 2024
Menurut Idham, kelima debat capres-cawapres akan berlangsung selama masa kampanye, yang berjalan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Meskipun demikian, jadwal pasti pelaksanaan debat akan diumumkan setelah rapat koordinasi dengan tim kampanye capres-cawapres.
Debat pasangan capres-cawapres termasuk dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ketentuan tersebut mencakup beberapa aspek teknis, seperti diselenggarakannya debat oleh KPU dan disiarkannya secara nasional melalui media elektronik lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, sementara moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, atau simpulan apapun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan capres-cawapres.
Materi debat pasangan capres-cawapres meliputi visi nasional yang mencakup perlindungan seluruh bangsa Indonesia, peningkatan kesejahteraan umum, pemberdayaan masyarakat, dan peran dalam ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saat ini, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah resmi mendaftar ke KPU.
Baca juga: Alasan Anies Tambah Kosa Kata Bahasa Indonesia Bila Menang Pilpres 2024, Contohnya MRT dan Jak Lingo
Teknis Debat Capres
Dilansir dari Kompas.com, teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:
(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.
Diketahui, tiga pasangan bakal capres dan cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.
Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bakal Seru! KPU Beri Waktu 120 Menit untuk Anies, Ganjar, dan Prabowo dalam Debat Capres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.