Berita Penajam Terkini
Modus 3 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Seragam Sekolah di Penajam Paser Utara
Dugaan korupsi proyek pengadaan baju seragam dan perlengkapan sekolah untuk pelajar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan korupsi proyek pengadaan baju seragam dan perlengkapan sekolah untuk pelajar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terungkap.
Hal ini sukses diungkap kasusnya oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tiga orang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Juda Nusa, melalui Kasubdit III Tipidkor, Kompol Rido Doly, menjelaskan kasus korupsi yang terbongkar ini terkait dengan pengadaan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah.
Baca juga: Warga Penajam Keluar Uang hingga Rp2 Juta untuk Seragam Sekolah, Pemkab Belum Gratiskan
Khususnya untuk siswa baru pada jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK dan SLB pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Ajaran 2020 dengan total anggaran Rp12 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah J, ES dan AS.
"Mereka bertiga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini," ujar Rido, Senin (13/11/2023).
Rido menambahkan, J adalah Kepala Bidang Sarpas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2020.
ES adalah di CV ECP yang menjadi pemenang lelang pengadaan saat itu. AS adalah pelaksana pengadaan yang menggunakan bendera CV ECP saat itu.
Baca juga: Seragam Sekolah Gratis di PPU 2024 Hanya Putih-Merah, Putih-Biru serta Tas dan Sepatu, Hanya Gakin
Menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kaltim.
"Kasus ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.948.167.924,00," papar Rido.
Modus 3 Tersangka
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka ini melakukan mark up pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, pemenang lelang yaitu CV ECP juga membuat dokumen persyaratan lelang palsu.

"CV ECP yang menang lelang juga memalsukan dokumen persyaratan lelang yaitu pengalaman kerja dan laporan keuangan perusahaan," ungkap Rido.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) dan atau Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.