Pilpres 2024

Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU

Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU.

Editor: Heriani AM
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
PILPRES 2024 - Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat Pilpres 2024 berlangsung 1 putaran dan 2 putaran, begini tahapan lengkap KPU.

Ulasan soal pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan dengan dua putaran sedang ramai dibahas.

Dengan catatan di putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh hasil lebih dari 50 persen suara, dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Hal ini diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Baca juga: Terbaru 5 Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres November 2023, Pilpres 2024 Bakal 1 Putaran?

Baca juga: Para Pengusaha Pendukung Anies, Prabowo, dan Ganjar di Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Baca juga: Kapan Debat Capres 2024? Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 di Pilpres 2024

Adapun pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.

Kemudian, pasangan yang meraih suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang di pilpres.

Pilpres dua putaran pernah dilaksanakan pada tahun 2004.

Saat itu ada 5 pasangan calon yang berkontestasi.

Mereka yang bersaing berebut suara antara lain, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Adapun yang lanjut di putaran kedua paslon SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim.

Lantas bagaimana ya kira-kira skenario Pilpres 2024 dua putaran?

DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga: Digelar 5 Kali! Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, Foto dan Hasil Undian Nomor Urut Capres

Rancangan PKPU memuat skenario pilpres dua putaran.

Skenario ini akan dilaksanakan jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) capres dan cawapres yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.

Berikut rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dua putaran dalam PKPU yang kami rangkum sebagaimana melansir Kompas.com.

Jadwal putaran I

Pencalonan presiden dan wakil presidendimulai pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.

Sementara untuk masa kampanye pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari , yaitu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ada masa tenang selama tiga hari sampai pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan hingga 20 Maret 2024.

Hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK bahwa tak ada sengketa.

Jika ada sengketa, hasil pilpres ditetapkan tiga hari setelah putusan MK.

Namun jika pada putaran pertama pasangan calon tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan putaran kedua.

Jadwal Putaran II

Tahapan pilpres dilanjutkan pada 22 Maret 2024.

KPU akan memutakhirkan dan menyusun daftar pemilih selama 35 hari.

Masa kampanye pemilu berlangsung selama 21 hari dari 2-22 Juni 2024.

Pemungutan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024 setelah tiga hari masa tenang.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan 27 Juni 2024-20 Juli 2024.

Penetapan hasil pilpres putaran kedua akan menyesuaikan masa sengketa di MK.

Kemudian presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu pada Pilpres 2024, diprediksi tak berakhir pada satu putaran.

Sebab saat ini ada tiga figur populer yang elektabilitasnya bersaing ketat maju di Pilpres.

“Dengan kompetisi ketat, Pilpres berpotensi terjadi dua putaran,” ucap Arya dalam diskusi virtual CSIS bertajuk Manuver Koalisi Partai Menjelang Pemilu Presiden: Motivasi dan Resiliensi, Rabu (8/6/2022).

Dengan demikian, pilpres 2024 berpotensi menjadi dua putaran.

Alasan lainnya, adalah koalisi yang cair akan mempengaruhi level kompetisi pilpres.

Pasalnya partai-partai politik saling menjalin komunikasi.

Adapun faktor terakhir yang mungkin menyebabkan Pilpres 2024 berlangsung kompetitif adalah tidak adanya capres petahana.

Sesuai konstitusi, masa jabatan presiden hanya dibatasi dua periode atau 10 tahun sehingga Presiden Joko Widodo tak bisa lagi mencalonkan diri.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul Aturan Pilpres 2 Putaran di Indonesia: Dari Rekam Jejak hingga Skenario Tahapannya pada 2024

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved