CPNS 2023

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 Sekaligus Cetak Sertifikat, Catat Jadwal Sesi Ujian SKD CPNS 2023

Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 sekaligus cetak sertifikat. Catat informasi tentang jadwal sesi ujian SKD CPNS 2023.

Kompas.com
Ilustrasi peserta tes CPNS 2023 - Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 sekaligus cetak sertifikat. Catat informasi tentang jadwal sesi ujian SKD CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 sekaligus cetak sertifikat.

Catat informasi tentang jadwal sesi ujian SKD CPNS 2023.

Inilah cara cetak sertifikat SKD CPNS 2023 lewat https://sertificat.bkn.go.id dan bukan di sscasn bkn go id.

Para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dimulai, Kamis (9/11/2023), bagaimana cara cek nilainya?

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023, Termasuk Sepatu Peserta Tes Pria, Wanita dan Jilbab

Baca juga: Inilah Cara Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS dan PPPK dan Melihat Skornya

Baca juga: Mahasiswi ITB jadi Joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung Ditangkap Usai Gagal Verifikasi Wajah

Diketahui, ujian SKD cpns 2023 dijadwalkan akan dilangsungkan hingga 18 November 2023 mendatang.

Begitu juga dengan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga melaksanakan tes Seleksi Kompetensi hingga 4 Desember 2023.

Badan Kepegawaian Negara melalui bkn.go.id, menyebut ada 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan, peserta maupun masyarakat umum bisa langsung melihat skor setelah ujian.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian secara langsung melalui laman YouTube Official CAT BKN.

Adapun peserta SKD CPNS 2023 juga bisa langsung mengetahui nilainya melalui link live skor BKN atau di sertifikat yang telah diunduh.

BKN mengatakan bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.

Sertifikat tersebut akan berisikan data keikutsertaan peserta dalam seleksi lengkap dengan nilai ujian SKD CPNS 2023.

Oleh karena itu, peserta SKD CPNS maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023 bisa langsung mengetahui nilainya meski belum ada pengumuman dari instansi masing-masing.

Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK serta mencetak sertifikatnya.

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang tercantum pada sertifikat.

Baca juga: Simpel! Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2023 Via https://sertificat.bkn.go.id Bukan sscasn bkn go id

Cara Cetak Sertifikat Nilai CPNS-PPPK 2023

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Anda bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri.

Sertifikat SKD CPNS ini bisa diunduh sampai dua tahun.

Ketahui jadwal sesi ujian SKD CPNS Tahun 2023 yang tengah diselanggarakan.

Salah satu proses selesai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah SKD.

SKD CPNS dilakukan untuk memastikan bahwa calon pegawai diterima memiliki kualifikasi, keterampilan, dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor publik.

Proses seleksi ini dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan bahwa CPNS yang diterima mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap pelayanan publik dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Salah satu tahapan awal setelah tahapan administrasi dalam CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini merupakan seleksi yang bertujuan untuk menilai kemampuan dan kualifikasi calon pegawai dalam bidang-bidang tertentu yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Ini termasuk tes pengetahuan umum, kecerdasan verbal, kecerdasan numerik, dan logika.

Tes ini dirancang untuk mengukur pemahaman dan kemampuan kognitif calon pegawai.

Jadwal sesi ujian SKD CPNS 2023

Jadwal sesi ujian SKD CPNS Tahun 2023 Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk seleksi CPNS tahun 2023 dimulai dari 9 hingga 18 November 2023.

Berikut adalah jadwal sesi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2023.

Khusus pada hari Jumat, sesi 1 dimulai pada pukul 06.30 - 08.00, lalu diikuti oleh Sesi 2 dijadwalkan pada pukul 13.30 - 15.00.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2023, Terjawab Kapan Pengumuman SKD CPNS 2023 dan Cara Mengecek Hasil Ujian

Sesi Ujian SKD CPNS selain hari Jumat Rundown ujian SKD CPNS 2023 pada hari-hari selain Jumat sebagai berikut seperti dilansir Kontan.co.id :

Sesi 1:

Persiapan dimulai pukul 06.30 - 08.00, dengan durasi 90 menit.

a. Registrasi dan pemberian PIN peserta

b. Penitipan barang

c. Body checking

d. Peserta masuk ruang tunggu steril

e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian dimulai pukul 08.00 - 09.40, dengan durasi 100 menit untuk pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi 2:

Persiapan dimulai pukul 09.00 - 10.30, dengan durasi 90 menit.

a. Registrasi dan pemberian PIN peserta

b. Penitipan barang

c. Body checking

d. Peserta masuk ruang tunggu steril

e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.

Ujian dimulai pukul 10.30 - 12.10, dengan durasi 100 menit untuk pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi 3:

Persiapan dimulai pukul 11.30 - 13.00, dengan durasi 90 menit.

a. Registrasi dan pemberian PIN peserta

b. Penitipan barang

c. Body checking

d. Peserta masuk ruang tunggu steril

e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian Ujian dimulai pukul 13.00 - 14.40, dengan durasi 100 menit untuk pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi 4:

Persiapan dimulai pukul 14.00 - 15.30, dengan durasi 90 menit.

a. Registrasi dan pemberian PIN peserta

b. Penitipan barang

c. Body checking

d. Peserta masuk ruang tunggu steril

e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian Ujian dimulai pukul 15.30 - 17.10, dengan durasi 100 menit untuk pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi Ujian SKD CPNS untuk hari Jumat

Jadwal ujian SKD CPNS 2023 pada hari Jumat memiliki perbedaan jumlah sesi yakni hanya 2 saja.

Sesi 1:

Ujian yang diselenggarakan pada Hari Jumat dimulai pada pukul 06.30 - 08.00 untuk persiapan.

Lalu, dilanjutkan ujian pada pukul 08.00 - 09.40

Sesi 2:

Selanjutnya, untuk sesi 2 pada Hari Jumat ujian SKD CPNS 2023 dimulai pada pukul 13.30 - 15.00, diikuti ujian selama 100 menit dari pukul 15.00 - 16.40.

Sehingga, rundown ujian tersebut mengikuti prosedur yang sama seperti hari-hari lainnya.

Dokumen SKD CPNS 2023 Pastikan peserta menyiapkan dokumen seperti di bawah ini:

Dokumen pertama yang disiapkan oleh seluruh peserta yang lolos adalah Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint berwarna.

Dokumen kedua yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama atau pemilik peserta.

Selain dokumen, peserta juga diharuskan membawa alat tulis seperti pulpen, pensil, serta buku.

Baca juga: Mudah! Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2023 Via https://sertificat.bkn.go.id Bukan sscasn bkn go id

Rincian Passing Grade SKD CPNS 2023

Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh para pelamar CPNS 2023 terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD.

Masih sama dengan SKD CPNS sebelumnya, tes akan terbagi menjadi tiga yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Nilai ambang batas atau passing grade diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Lantas, berapa rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023? berikut ulasannya seperti dilansir Kompas.com:

- Pelamar kebutuhan umum

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), nilai kumulatif tertinggi untuk pelamar kebutuhan umum sebesar 550.

Dituliskan bahwa SKD CPNS 2023 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit, dengan rincian jumlah soal dan passing grade masing-masing tes bagi pelamar kebutuhan umum sebagai berikut:

- TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65

- TIU terdiri dari 35 soal memiliki nilai ambang batas 80

- TKP terdiri dari 45 soal memiliki nilai ambang batas 166.

Sistem penilaian TIU dan TWK yang dijawab benar berbobot nilai 5, serta bernilai 0 jika salah atau tidak menjawab.

Sementara itu, jawaban benar dari tes TKP bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, serta soal yang tidak terjawab bernilai 0.

- Pelamar kebutuhan khusus

Pelamar kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi SKD untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan selama 130 menit.

Bagi pelamar kebutuhan khusus, passing grade ditetapkan hanya berlaku untuk tes TIU, dan tidak ada nilai ambang batas untuk TKP dan TWK.

Rincian nilai kumulatif SKD CPNS dan nilai ambang batas TIU masing-masing pelamar kebutuhan khusus sebagai berikut:

- Disapora dan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dengan nilai TIU terendah sebesar 85.

- Penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60

- Pelamar putra-putri asli Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dengan nilai TIU terendah 60.

Itulah tadi cara cetak sertifikat SKD CPNS 2023 lewat https://sertificat.bkn.go.id dan bukan di sscasn bkn go id.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved